SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus, Sanyoto S.P, 39, seorang residivis pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka yang sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan itu, polisi menyita satu paket daun setan tersebut.

Kepolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya Jl. Delta Mas, Semarang. “Tersangka adalah residivis kasus narkoba, ya pemakai serta pengedar ganja,” katanya kepada wartawan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2014).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Tersangka Sanyoto, kata Kapolrestabes, sebelumnya pernah dihukum 10 tahun penjara dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta. Bersama tahanan kasus narkoba lainnya, tersangka dipindahkan di tahanan Nusakambangan, Cilacap. Namun, tersangka hanya menjalani hukuman selama enam tahun, karena mendapat pembebasan bersyarat.

”Setelah keluar penjara tersangka tidak kapok dan kembali mengedarkan ganja. Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Djihartono.

Dia menambahkan masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya, “Tidak menutup kemungkinan, tersangka merupakan jaringan peradaran ganja dan narkotika di Semarang,” imbuhnya.

Sementara, Sanyoto mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya di Solo. Barang haram tersebut untuk dikonsumi sendiri.
“Ganja ini tidak saya dijual, tapi dipakai sendiri,” ujar dia sambil menutupi wajahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya