SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Solopos.com, JAKARTA — Polri menegaskan telah memeriksa 10 saksi kunci sebelum Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut 10 saksi kunci itu diperiksa tim inspektorat khusus. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menghilangkan barang bukti di TKP pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kunci tersebut, Ferdy Sambo pun ditahan. Dia ditempatkan di salah satu ruangan khusus di Mako Brimob Depok.

Namun, Polri membantah bahwa ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi tidak benar itu kalau dia [Ferdy Sambo] sudah menjadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sebagaimana dikabarkan Bisnis.com.

Baca juga : Terkuak! CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J Ternyata Diambil Ferdy Sambo

Kesalahan Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditahan terkait kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu kesalahannya adalah mengambil CCTV yang merekam rangkaian peristiwa berdarah itu.

Polri menyebut mantan Kadiv Propam itu saat ini dijerat kasus dugaan pelanggaran etik. Hal ini terkait penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan yang tidak profesional.

Kadiv Humas Polri, menambahkan, saat ini Sambo dalam penanganan tim inspektorat khusus yang fokus pada pelanggaran etik. Hal ini lantaran Sambo diduga melakukan pelanggaran etik yang berkaitan dengan olah TKP pembunuhan Brigadir J.

Salah satu kesalahan Ferdy Sambo adalah mengambil barang bukti, yaitu CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga : Polri: Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti di TKP Pembunuhan Brigadir J

CCTV itu berisi rekaman peristiwa pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat 8 Juli 2022.

“Ada beberapa barang bukti ya, salah satunya pengambilan CCTV itu,” tuturnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi menyebut aksi Ferdy Sambo mempersulit tim penyidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan kronologi pembunuhan yang sebenarnya. Tindakan itu pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik.

“Itu salah satu pelanggaran etik yang dilakukan dia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya