Solopos.com, JAKARTA – Sepuluh orang prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penyiksaan penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupai Langkat nonaktif, Provinsi Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin.
Fakta-fakta yang dihimpun penyidik Pusat Polisi Militer menunjukkan mereka membantu local strongman dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kerangkeng manusia itu. Mereka diduga kuat—berdasar fakta-fakta penyidikan—turut menyiksa dan menganiaya penghuni kerangkeng.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.