SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Sekitar 10 perusahaan di DIY kemungkinan bakal mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Sebagian besar perusahaan itu bergerak dalam sektor Usaha Kecil Menengah (UMK) tekstil dan kerajinan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi enggan memperinci perusahaan apa saja. Ia hanya mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan penangguhan dikabulkan pemerintah dan dewan pengupahan.

Pasalnya, penangguhan UMK cukup ketat. “Yang saya ketahui sekitar 10 perusahaan, tapi baru sebatas kemunginan karena tahun kemarin ada lima perusahaan, itupun belum tentu dikabulkan,” katanya, Kamis (13/12/2012).

Adanya penangguhan upah ini lantaran UMK 2013 yang ditetapkan terlalu tinggi, akibatnya pengusaha tidak sanggup membayar. Seperti diketahui, mulai Januari 2013 mendatang pengusaha harus membayar upah minimum pekerja lebih tinggi setelah UMK 2013 ditetapkan Gubernur DIY 20 November 2012 melalui SK Gubernur nomor 370/KEP/2012 tentang UMK DIY 2013.

Tahun depan juga akan menjadi masa transisi pemberlakuan UMK untuk pertama kalinya, karena sebelumnya memakai Upah Minimum Provinsi (UMP).  Kirnadi menyatakan ABY akan memantau apakah penangguhan itu mewakili kondisi perusahaan yang sesungguhnya atau tidak. Jika memang kondisi perusahaan mampu, selayaknya tidak perlu ajukan penangguhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya