SOLOPOS.COM - Seekor merak hijau menjalani pemeriksaan kesehatan di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja di Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Minggu (12/2/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

10 ekor merak hijau dan tiga ekor sanca bodo bakal dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 10 ekor merak hijau dan tiga ekor sanca bodo bakal dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (19/2/2017) pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim terpadu dari Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YAKY), Centre for Orangutan Protection (COP), serta Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY memastikan seluruh satwa tersebut siap kembali ke alam.

Ekspedisi Mudik 2024

Manager Konservasi YKAY, Randy Kusuma mengungkapkan, belasan satwa tersebut merupakan hasil sitaan dan serahan masyarakat yang telah direhabilitasi selama setahun di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja di Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo. Awalnya, merak hijau yang diselamatkan mencapai 14 ekor. Namun, empat ekor diantaranya mati saat menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Randy menjelaskan, merak yang mati sebelumnya diterima dari hasil operasi perdagangan satwa dilindungi pada Februari 2016 lalu. “Kondisi satwa saat itu masih anakan. Lingkungan di pedagang juga tidak baik sehingga berdampak pada kesehatan satwa dan tidak dapat bertahan,” kata Randy kepada wartawan di WRC Jogja, Minggu (12/2/2017).

Meski demikian, 10 ekor merak hijau lainnya dinyatakan sehat. Begitu pula dengan tiga ekor ular sanca bodo. Tim segera mengantarkan satwa ke Taman Nasional Baluran untuk proses habituasi sebelum benar-benar dilepasliarkan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto mengatakan, merak hijau dan ular sanca bodo merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5/Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Para pelanggar aturan tersebut dapat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta. Dia lalu mengungkapkan pelaku perdagangan satwa telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya