SOLOPOS.COM - Momen Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertemu Ketua DPR RI, Puan Maharani di Bistik Darmo, Panularan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (27/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan calon wakil presiden (cawapres) untuk Ganjar Pranowo adalah yang punya kemampuan meningkatkan keterpilihan pada Pemilu 2024.

Saat ini, ada 10 nama yang sudah masuk ke meja Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, PPP menyatakan mengajukan dua nama ke PDIP sebagai cawapres Ganjar.

“Untuk PDIP, nama cawapres itu banyak. Sepuluh nama ada. Tapi kan waktu masih panjang, jadi kami masih lihat-lihat dulu kira-kira siapa yang cocok, siapa yang kemudian bisa menambah elektoral, siapa yang nanti kemudian bisa diterima masyarakat,” kata Puan kepada wartawan seusai bertemu dengan pimpinan PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Puan mengatakan waktu untuk menentukan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo masih cukup panjang.

Terkait penentuan calon wakil presiden, ia mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendiskusikannya dengan Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

Nama cawapres untuk Ganjar Pranowo akan dibicarakan oleh Megawati dan Mardiono.

“Sama-sama dibicarakan oleh Ibu Ketua Umum bersama dengan Ketua Umum PPP,” ucapnya.

Di sisi lain, Muhammad Mardiono mengatakan partainya mengajukan dua nama calon wakil presiden untuk dipilih mendampingi Ganjar Pranowo.

Ketika disinggung apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha dan sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan bahwa belum tentu dan akan mengumumkan setelah menjadi kesepakatan PPP.

“Ya, belum tentu, tapi nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDI Perjuangan yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama,” ujar Mardiono seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya