SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penceramah Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 10 jam sejak datang ke Bareskrim Mabes Polri pukul 11.30 WIB-21.30 WIB. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI di lokasi, hingga kini massa pendukung Bahar bin Smith masih ramai mengiringi pemeriksaan. Aksi itu mendesak kepolisian menangani perkara ujaran kebencian tersebut dengan adil dan professional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Orasi yang dilakukan oleh massa aksi sudah berhenti sejak pukul 18.00 WIB sore. Namun massa pendukung Bahar bin Smith belum ada yang meninggalkan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bareskrim Polri.

Belum jelas kapan pemeriksaan itu akan rampung. Polri juga merahasiakan status Bahar bin Smith apakah masih sebagai saksi atau sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Bahar bin Smith dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) No 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Bahar bin Smith berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya