SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180920/516/940885/kpu-tetapkan-325-caleg-maju-pemilu-legislatif-kota-madiun-" title="KPU Tetapkan 325 Caleg Maju Pemilu Legislatif Kota Madiun">Madiun</a> memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menetapkan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif sebagai calon anggota legislatif (caleg).</p><p>Protes tersebut disampaikan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun di Hotel Aston Madiun, Kamis (20/9/2018) sore. Bawaslu mendapati ada 10 nama caleg yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai anggota BPD dan belum mundur dari jabatan mereka.</p><p>Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan menurut kajian, BPD masuk dalam lembaga yang anggotanya wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai caleg DPR maupun DPRD. Aturan ini mengacu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Keuangan Negara bahwa BPD dibiayai negara.</p><p>Dia menjelaskan sesuai aturan seharusnya anggota BPD yang menjadi <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180920/516/940653/parpol-di-tulungagung-diminta-siapkan-ini-sebelum-laporkan-dana-kampanye" title="Parpol di Tulungagung Diminta Siapkan Ini Sebelum Laporkan Dana Kampanye">caleg</a> menyertakan surat pengunduran diri. Syarat-syarat pengunduran diri ini harusnya sudah dipenuhi sebelum penetapan DCT.</p><p>Menurut dia, surat pengunduran diri yang disampaikan pada hari penetapan DCT tentu menyalahi aturan. Syarat-syarat administrasi seperti surat pengunduran diri seharusnya dipenuhi sebelum penetapan DCT.</p><p>Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni, mengatakan KPU sudah menerima surat dari Bawaslu tentang 24 caleg yang bermasalah. Caleg tersebut ada yang merupakan anggota BPD maupun Bumdes.</p><p>"Surat dari Bawaslu [Kabupaten] <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180810/516/933323/5-mantan-napi-ikut-pemilu-legislatif-kota-madiun-2019" title="5 Mantan Napi Ikut Pemilu Legislatif Kota Madiun 2019">Madiun</a> sudah ditindaklanjuti tadi malam. Ada yang berkaitan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam ada yang sudah diselesaikan," kata dia.</p><p>Caleg yang berlatar belakang anggota BPD, kata dia, dalam peraturan KPU tidak disebutkan dengan jelas. Persoalan BPD harus mengundurkan diri itu murni keputusan Bawaslu.</p><p>Anwar meminta seluruh caleg yang aktif sebagai anggota BPD segera membuat surat pengunduran diri. Para caleg yang bermasalah memiliki kesempatan hingga Kamis pukul 24.00 WIB.</p><p></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya