SOLOPOS.COM - Sidang kasus siswa yang didakwa membunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). (Antara)

Solopos.com, SOLO — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut pelaku begal yang dibunuh siswa ZA di Kabupaten Malang tidak berniat memperkosa. Pernyataan itu dibantah tim pengacara ZA.

Bahkan dalam persidangan, salah satu rekan pelaku begal mengakui adanya upaya pemerkosaan dari Misnan dan M Ali Wafa kepada rekan wanita ZA. Upaya pemerkosaan itu berujung pembelaan diri dan tewasnya si pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kontroversi pernyataan Jaksa Agung dalam sidang kasus pembunuhan begal itu menjadi salah satu berita terpopuler di Solopos.com dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Berikut 10 berita terpopuler di Solopos.com hingga Selasa (21/1/2020).

Jadwal Pemadaman Listrik Kota Solo Selasa (21/1/2020)

Ekspedisi Mudik 2024

Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 3 Pemuda Kartasura Sukoharjo Terluka Bacok

Jadi Penyangga Borobudur, Karanganyar akan Dikucuri Ratusan Miliar Rupiah

Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Jaksa Agung Dibalas Telak Pengacara Siswa ZA

Kasus Siswa Bunuh Begal, Jaksa Agung: Begal Tak Berniat Perkosa Pacar

Eskalator Solo Grand Mall Bermasalah Viral di Medsos, Ini Penjelasan Manajemen

Pasangan Mahasiswa Digerebek Polisi saat Indehoi di Hotel Melati

PNS Sragen Mesum di Parkiran Mal Solo Paragon Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan

Anak Tangga Gunung Lawu Dibangun Mulai Agustus 2020?

Palsu! Prasasti Keraton Agung Sejagat Dipahat Tiru Gambar di Internet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya