SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer. (freepik)

Solopos.com, SOLO –– Ulasan tentang para tenaga honorer dari berbagai daerah di Kabupaten Karanganyar dan daerah lain di Soloraya mulai ketir-ketir dengan nasib mereka menjadi berita terpopuler Solopos.com, Sabtu (29/1/2022) pagi. Hal itu karena pemerintah pusat telah memutuskan untuk meniadakan tenaga honorer mulai 2023.

Berita terpopuler itu membeberkan pemerintah hanya mengakui pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan tenaga honorer tidak masuk di dalamnya. Padahal, jumlah tenaga honorer di tiap daerah bisa mencapai ribuan. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga pendidik atau guru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Sehari 15 Pasien Terpapar Covid-19, Sukoharjo Masih Zona Kuning

Kebijakan menghapus status tenaga honorer ini diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasal 96

(1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP No 48/2005

Sebenarnya, larangan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer sudah diatur lebih dulu yakni lewat PP Nomor 48 Tahun 2005.

Larangan mengangkat tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 8, bunyinya: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.“

Namun dalam perjalannnya, banyak pemerintah daerah yang terus mengangkat tenaga honorer karena kebutuhan. Dari situ munculah Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Investor Batu Bara Gugat Yusuf Mansur setelah Bersabar 11 Tahun

Selain ulasan tentang aturan penghapusan tenaga honorer, kabar lain soal jembatan Dungluwak Sragen amblek, Wonogiri masih butuh tenaga honorer, surata terbuka investor Yusuf mansur, gempa Malang, hingga sayap jembatan Caluk Karanganyar ambrol juga masuk daftar 10 berita terpopuler pagi ini.

Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Sabtu pagi: 

Ini Aturan yang Bikin Tenaga Honorer Ketir-Ketir akan Nasib Mereka

Raja Majapahit — Bung Karno Cari Wangsit di Alas Ketonggo Ngawi

Jembatan Dungluwak Sragen Amblek, 2 Pengendara Motor Jadi Korban

Inikah Lokasi Gerbang Dunia Gaib Gunung Lawu di Alas Ketonggo Ngawi?

Tenaga Honorer akan Dihapus, Jekek: Wonogiri Sebenarnya Masih Butuh

Kantor J&T Cargo Masaran Sragen Dibobol Maling, Ini Nopol Motor Pelaku

Investor Yusuf Mansur Kirim Surat Terbuka kepada MUI, Ini Isinya

Malang Digoyang Gempa Magnitudo 5,2

Presiden: ASN Terlalu Lama di Zona Nyaman

Baru 2 Tahun Dibangun, Sayap Jembatan Kedung Caluk Karanganyar Ambrol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya