SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan rekam e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi kegiatan rekam e-ktp (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SUKOHARJO — Sebanyak 10.000 warga Kecamatan Baki belum melakukan rekam data e-KTP. Padahal program rekam data yang dicanangkan pemerintah berakhir Desember tahun ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Penduduk yang wajib rekam data e-KTP sebanyak 53.557 warga tapi sampai 25 Desember, baru 43.192 warga yang melakukan rekam data,” ungkap Camat Baki, Djoko Indrianto, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (26/12/2012).

Walau begitu, menurut Djoko, pihaknya hanya ditarget Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) 47.912 warga yang melakukan rekam data. Pengembangan menjadi 53.557 warga tersebut menurut Djoko setelah dilakukan sensus ulang oleh perangkat desa di Baki.

“Alasan banyaknya yang belum melakukan rekam data sangat bervariasi. Ada yang sudah meninggal, pindah rumah, boro dan ada pula yang tidak memiliki KTP Sukoharjo. Warga yang tidak ber-KTP Sukoharjo biasanya warga yang tinggal diperumahan,” tutur Djoko.

Bagi warga yang jompo dan sakit, pihak kecamatan menyediakan kursi roda dan dua ambulans. Ambulans tersebut digunakan untuk menjemput warga yang kesulitan datang ke kecamatan. Untuk menjaring masyarakat yang belum melakukan rekam data, pihak kecamatan bekerja sama dengan perangkat desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan rekam data. Hingga Rabu, tercatat e-KTP yang sudah dikirim ke kecamatan sebanyak 40.959 keping melalui 22 tahap pengiriman.

“Kami belum membagikan e-KTP yang sudah jadi kepada warga karena kami masih menunggu persetujuan Dispendukcapil,” terang Djoko.

Sementara itu, menurut Kepala UPTD Dispendukcapil, Nur Muhammad, jika ada warga yang belum melakukan rekam data hingga 31 Desember, akan mengikuti rekam data e-KTP reguler yang dilaksanakan dari Januari hingga Oktober 2013 mendatang.

“Rekam data e-KTP reguler pelayanannya sama seperti rekam data e-KTP yang selama ini sudah berlangsung. Warga juga tidak akan dipungut biaya saat mengikuti rekam data e-KTP reguler,” kata Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya