SOLOPOS.COM - Ratusan mahasiswa mengikuti aksi solidaritas atas meninggalnya salah satu mahasiswa UNS saat mengikuti Diklat Menwa di Boulevard UNS Solo, Selasa (26/10/2021) malam. (Solopos/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, SOLO — Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021). Dua tersangka itu masing-masing berinisial FPJ, 22, warga Wonogiri, dan NFM, 22, warga Pati.

Beredar informasi, salah satu tersangka yang berinisial FPJ ternyata sudah lulus kuliah. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial NFM masih berstatus mahasiswa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dimintai konfirmasi mengenai identitas dua tersangka itu, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika tidak mengiyakan namun juga tidak membantah. “Untuk masalah itu saya tidak mau menyatakkan iya atau tidak. Karena kami kan presumption of innocence. Makanya kami inisial saja kan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (5/11/2021) malam.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Ketua Tim Pendampingan Hukum kedua tersangka, Agus Riewanto, membenarkan salah satu dari dua tersangka itu yang berinisial FPJ memang sudah lulus kuliah.

Menurut Agus, yang dihubungi Solopos.com, Jumat (5/11/2021) malam, FPJ lulus dan baru diwisuda pada Sabtu (23/10/2021). “Wisuda tgl 23 okt 2021,” tulis Agus melalui pesan Whatsapp kepada Solopos.com mengenai status FPJ.

Itu artinya FPJ diwisuda pada hari yang sama dengan dimulainya Diklat Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS Solo dan sehari sebelum meninggalnya Gilang Endi Saputra. Gilang meninggal pada hari kedua diklat, yakni Minggu (24/10/2021) malam.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dijemput Polisi di Kampus

Hasil Autopsi

Sebagaimana diinformasikan, mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, asal Karangpandan, Karanganyar, meninggal diduga karena menjadi korban tindak kekerasan oleh seniornya saat mengikuti diklat Menwa, Minggu (24/10/2021) malam.

Berdasarkan hasil autopsi oleh dokter forensik di RSUD dr Moewardi Solo, seperti disampaikan polisi, penyebab kematian Gilang adalah kekerasan tumpul. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni FPJ dan NFM, Jumat (5/11/2021).

Polisi langsung menjemput keduanya di kampus UNS Solo pada Jumat siang untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam status sebagai tersangka. Namun, Kasatreskrim AKP Djohan Andika belum memberikan jawaban pasti apakah kedua ditahan atau tidak.

Baca Juga: Replika Senpi – Kotak P3K, Ini Daftar Barang Bukti Kasus Menwa UNS Solo

Kasus meninggal Gilang ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan di kalangan mahasiswa dan civitas academica UNS Solo. Mahasiswa mendesak agar Menwa dibubarkan saja.

Pada sisi lain, petinggi kampus UNS telah membentuk tim evaluasi Menwa yang hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi final kepada organisasi kemahasiswaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya