SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Klaten didampingi pamong desa di Pemdea Ngalas saat menyegel satu unit rumah dan toko (ruko) di Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, mulai Kamis (20/5/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Satpol PP Klaten menyegel satu unit rumah dan toko (ruko) milik warga Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, mulai Kamis (20/5/2021). Penyegelan dilakukan menyusul pemilik bangunan tersebut tak mengantongi surat izin pendirian bangunan dan pemanfaatan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penyegelan dilakukan dengan memasang garis kuning milik Satpol PP di bangunan milik Bagiyo di Dukuh Jragung, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan. Di samping membentangkan garis kuning, petugas Satpol PP juga menempelkan maklumat yang ditujukan ke pemilik ruko.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sesuai maklumat yang ditempel Satpol PP Klaten, bangunan ruko milik Bagiyo dinyatakan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak memiliki izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT). Hal itu melanggar Perda No. 15/2011 tentang Bangunan Gedung jo Perda No. 5/2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Baca juga: Sensasi Piknik di Warung Apung Rawa Jombor Klaten: Semilir, Syahdu & Romantis

Maklumat yang dipasang di bangunan ruko milik Bagiyo telah sesuai dengan surat Kasatpol PP Klaten No. 300/569/28 tertanggal 18 Mei 2021. Terhitung tanggal 20 Mei 2021, seluruh kegiatan pembangunan dihentikan guna kepentingan penyelesaian pelanggaran sesuai perundang-undangan.

"Sebelum disegel, sudah diperingatkan berulang kali. Tapi tak ada itikad baik dari pemiliknya," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, kepada Solopos.com, Jumat (21/5/2021).

Joko Hendrawan mengatakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Klaten juga sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali ke pemilik ruko di Ngalas. Surat peringatan itu pun juga tak digubris oleh pemilik ruko.

"Saya pun sudah berusaha memediasi sejak satu tahun yang lalu. Waktu itu saat masih menjadi camat di Klaten Selatan. Itu pun tidak digubris. Dalam persoalan ini, kami juga memperoleh pengaduan dari Pemdes Ngalas," kata Joko Hendrawan.

Baca juga: Mau Naik Gondola Baru Khusus Penumpang di Girpasang Klaten? Siapkan Rp60.000 Per Orang

Hal senada dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto. Bangunan ruko yang dibangun sejak tahun 2019 tersebut belum mengantongi IMB dan IPPT sehingga terpaksa disegel. Satpol PP juga sudah menempelkan maklumat di depan ruko.

"Bagi pihak pemrakarsa atau pun pemilik bangunan dan yang berkepentingan agar menghubungi bidang penegakan Perda Satpol PP Klaten di Jl. Pemuda No. 297 Klaten," kata Sulamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya