SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG — Seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, YW, 37, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri di Malang mengatakan aparat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang Kota berhasil menangkap YW di rumahnya di Jl. S. Supriadi Gang Lestari, Kota Malang, pada 10 Januari 2019.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari penangkapan tersebut, ungkap dia, Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong celana YW sebanyak 0,57 gram.

“Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yang diawali dari penangkapan salah satu PNS Pemerintah Kota Malang,” kata Asfuri, Selasa (15/1/2019).

Setelah YW ditangkap, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tersangka. YW mengaku mendapatkan barang haram itu dari FM alias Gogon, 31, warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sendirian. Dia dari Pemkot Malang, nanti bisa dicek langsung ke dinas terkait,” Asfuri.

Berdasar keterangan yang diberikan YW kepada pihak berwenang, pemesanan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA). Kemudian, FM mengirimkan dan menyerahkan sabu-sabu kepada YW. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp650.000 per setengah gram.

Mengacu pada pengakuan YW, polisi kemudian menangkap FM alias Gogon dan menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram dan satu bungkus plastik kecil ganja seberat 5,92 gram.

“Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Asfuri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara FM alias Gogon terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya