SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, kebakaran jenggot lantaran salah satu narapidana yang mendekam di LP tersebut melarikan diri. Napi kasus pencurian itu berhasil kabur saat jam kerja sosial di dalam LP Tulungagung.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak LP Tulungagung, Selasa (12/3/2019), narapidana atas nama Heri Siswanto melarikan diri pada Senin (11/3/2019) antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Itu adalah durasi waktu kerja dalam program pembinaan di dalam LP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebetulan, Heri Siswanto memiliki keahlian di bidang pengelasan dan pekerjaan besi. “Saudara Heri menghilang antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB,” kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) LP Klas IIB Tulungagung Dedi Nugroho di Tulungagung.

Ekspedisi Mudik 2024

Seluruh sipir yang tidak mendapati keberadaan Heri sempat melakukan penyisiran ke seluruh ruang di dalam LP. Namun napi kasus pencurian yang divonis dua tahun delapan bulan itu tak kunjung ditemukan.

Dugaan sementara, ungkap Dedi Nugroho, Heri kabur keluar kompleks LP dengan cara memanjat pagar yang menghubungkan antara bangunan LP bagian dalam dengan ruang isolasi tahanan.

“Kami belum tahu pastinya bagaimana. Tapi dugaan sementara, dia melewati kawat berduri yang ada di atas pagar itu, kemudian meloncat ke atas atap,” katanya.

Menurut penjelasan Dedi maupun Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Manan, pagar dimaksud paling mudah dipanjat. Sebab di titik itu ada bagian besi melintang yang menghubungkan jeruji pagar yang bisa dipakai untuk pijakan.

Tinggi pagar ini memang sejajar dengan atap ruang isolasi, sehingga dengan mudah bisa naik dari pagar ke atap. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran. Dari kami juga membentuk tim khusus untuk memburu pelaku,” katanya.

Heri yang beralamat tinggal di Jalan Gatot Subroto, Dusun/Desa Klepek Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ini sebenarnya merupakan narapidana di LP Kediri. Dia tangkapan polisi Kediri. 

Namun karena alasan tertentu, Heri Siswanto terjerat tiga kasus pencurian itu dilayar dari LP Kediri ke LP Tulungagung sejak Desember 2018. Dia sudah menjalani masa hukuman selama 16 bulan, dan akan bebas pada 2020.

Jika kembali tertangkap, Heri tidak akan mendapat hukuman tambahan. Namun dia akan menjalani sisa hukuman di ruang isolasi tanpa mendapat hak remisi.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya