SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menutup paksa operasional satu minimarket di Jalan Raya Watukelir RT 002/RW 003 Desa Jatingarang, Kecamatan Weru, Kamis (10/1/2019).

Minimarket tersebut ditutup lantaran masa izin operasionalnya habis dan tidak mendapat izin perpanjangan. Toko modern berjejaring waralaba ini kemudian disegel oleh Pemkab.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan penutupan minimarket dilakukan tim gabungan melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan instansi terkait.

“Kami sudah memiliki data minimarket mana yang habis masa izin operasionalnya. Kemudian pukul 10.00 WIB, kami datangi dan cek ternyata masih beroperasi,” kata dia kepada wartawan.

Mengetahui kondisi ini, dia mengatakan petugas tim gabungan meminta karyawan toko mematikan listrik dan menutup akses transaksi jual beli. Selain itu petugas juga menutup pintu toko dan memasang garis pembatas dengan tulisan “belum berizin”.

Dia meminta tidak ada aktivitas jual beli selama terpasang garis pembatas tersebut. Dalam aksi penutupan ini tidak ada perlawanan dari karyawan toko tersebut. Mereka mematuhi dan siap menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah minta seluruh karyawan agar tidak melakukan aktivitas jual beli apa pun di sana,” katanya.

Heru mengatakan pengawasan akan terus dilakukan terhadap minimarket yang sudah ditutup dan tidak berizin. Pengawasan ini dilakukan guna memantau kondisi minimarket tersebut apakah masih nekat beroperasi atau tutup.

Merujuk catatannya terdapat 38 minimarket di Kabupaten Sukoharjo yang habis izin operasionalnya tahun ini. Pemkab tidak memperpanjang izin operasional minimarket tersebut dengan diterbitkannya moratorium hingga 2030.

Pengawasan juga dilakukan terhadap toko modern yang beralih nama hingga dikemas dengan konsep lain. Dia tak memungkiri beberapa toko modern beralih nama dengan menawarkan konsep berbeda.

Toko-toko tersebut juga menjadi fokus pengawasan dan penertiban pemkab. Penertiban operasional minimarket merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Syawalan.

Saat ini toko modern beroperasi di Kabupaten Sukoharjo hanya untuk menghabiskan perizinan lama yang masih berlaku. “Sesuai perintah Bapak Bupati, kami akan menertibkan toko modern yakni toko yang ukurannya lebih dari 100 meter persegi dan modal lebih dari Rp100 juta. Kecuali yang memang sudah mengantongi izin [minimarket] tidak kami tertibkan,” kata dia.

Berbeda dengan operasional toko tradisional, ukurannya tidak lebih dari 100 meter persegi dan modal maksimal Rp100 juta. Selain itu toko tradisional dilayani pemilik toko dari pengambilan barang sampai pembayarannya.

Sedangkan toko modern konsepnya terdapat kasir dan pembeli melayani sendiri setiap barang yang akan dibelanjakan. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menargetkan zero atau nol minimarket modern di Kabupaten Sukoharjo.

Namun Pemkab memberi kelonggaran terhadap pendirian pusat perbelanjaan untuk didirikan di Kabupaten Sukoharjo, terutama wilayah Solo Baru, Grogol. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sukoharjo untuk mencari investor guna mengembangkan kawasan bisnis di Solo Baru.

Meski demikian Pemkab juga memperhatikan adanya minimal jarak pasar modern yang tidak diperbolehkan terlalu dekat dengan pasar tradisional. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada untuk melindungi pasar tradisional.

Pemkab melalui dinas-dinas terkait juga melakukan pantauan terhadap adanya perubahan beberapa toko modern yang berubah menjadi toko tradisional beberapa waktu lalu. Wardoyo mengakui sebagian minimarket modern saat ini beralih menjadi toko tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya