SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Program Bina Lingkungan SMP pada <a title="PPDB SMAN Klaten, Petugas Datangi Rumah Calon Siswa Ber-SKTM" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180708/493/926760/ppdb-sman-klaten-petugas-datangi-rumah-calon-siswa-ber-sktm">Penerimaan Peserta Didik Baru </a>&nbsp;(PPDB) 2018 Kabupaten Klaten diduga jadi ajang pungutan liar (pungli). Satu kursi dihargai hingga Rp2 juta.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, di SMPN 1 Jogonalan, wali murid dimintai dana bervariasi antara Rp2 juta-Rp3,5 juta. Mereka menitipkan anak mereka melalui kepala desa, tokoh masyarakat, dan lainnya.</p><p>Jumlah yang diterima di sekolah itu disebut-sebut hingga satu rombongan belajar atau sekitar 32 siswa. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengakui diminta membayar Rp2 juta untuk <a title="Pakai Zonasi, SMA Unggulan Klaten Tetap Kebanjiran Pendaftar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180704/493/925796/pakai-zonasi-sma-unggulan-klaten-tetap-kebanjiran-pendaftar">memasukkan anaknya </a>&nbsp;ke SMPN 1 Jogonalan.</p><p>Uang itu diberikan kepada seorang perempuan yang juga mengajar di sekolah itu. &ldquo;Ini katanya masih murah. Ada yang sampai Rp3 juta malah,&rdquo; ujar dia saat ditemui <em>Solopos.com</em> di rumahnya, Senin (16/7/2018).</p><p>Kepala SMPN 1 Jogonalan, Suparmo, membenarkan soal biaya itu. Namun, ia membantah jika nominalnya antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta. Ia hanya menerima antara Rp1 juta-Rp2 juta.</p><p>Uang itu adalah sumbangan wali murid, bukan pungutan sekolah. Melalui program itu sekolah menerima empat siswa baru dengan total dana diterima Rp5 juta&ndash;Rp6 juta.</p><p>&ldquo;Enggak wajib kok itu kan sumbangan bukan permintaan. Enggak memberi juga tetap kami terima,&rdquo; kata dia saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Senin.</p><p>Ia menjelaskan empat siswa itu diambilkan dari empat kursi kosong dari hasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) <em>online</em>. Sekolah menerima 288 siswa dengan sembilan rombongan belajar.</p><p>Dana dari program Bina Lingkungan dialokasikan untuk membayar honor panitia <a title="Guru SMP Klaten Bergerilya demi Penuhi Kuota PPDB" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/493/926498/guru-smp-klaten-bergerilya-demi-penuhi-kuota-ppdb">PPDB</a>&nbsp;sebanyak 17 orang masing-masing senilai Rp25.000 per hari. Honor untuk panitia PPDB sebetulnya dianggarkan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, jumlahnya tak bisa menutup seluruh kebutuhan.</p><p>&ldquo;Istilahnya uang transport. Kami enggak meminta kepada wali murid, dia yang memberi,&rdquo; ujar dia.</p><p>Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Sunardi, mengatakan nama program itu bukanlah Bina Lingkungan. Program itu adalah kebijakan penerimaan siswa di luar kuota yang ditetapkan pemerintah yakni 32 siswa per kelas.</p><p>Program itu merupakan pengecualian jika di sekitar sekolah terdapat anak pada usia sekolah yang tidak bersekolah. Sekolah berkewajiban menerima anak itu agar bisa mengenyam pendidikan.</p><p>&ldquo;Ini pengecualian. Jika ada anak yang tidak bisa sekolah maka harus dikembalikan ke hukum dasar yakni undang-undang. Setiap anak wajib sekolah. Jadi dimungkinkan sekolah menerima [siswa di luar kuota] tetapi masih dalam batas toleransi yakni maksimal dua siswa per kelas,&rdquo; kata Sunardi saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Senin.</p><p>Soal pungutan untuk program Bina Lingkungan, Sunardi belum menerima laporan dari wali murid. Ia perlu mengklarifikasi kepada sekolah dan wali murid apakah hal itu benar pungutan atau sumbangan. Jika itu sumbangan, sekolah diperbolehkan menerima.</p><p>&ldquo;Saya tidak tahu menahu soal harga. Dengan pertimbangan khusus, siswa jangan dibebani di luar kemampuan. Masalah mau membantu diperbolehkan selama di dalam program sekolah dan tidak boleh mengikat. Saya belum menerima laporan itu apakah sumbangan atau permintaan,&rdquo; terang dia.</p><p>Ia memerintahkan jajarannya agar memantau data terkait program itu baik jumlah rombongan belajar, jumlah siswa yang diterima, jumlah siswa yang seharusnya diterima, dan lainnya. &ldquo;Dasar hukum program itu adalah UU. UU Pendidikan [UU Sistem Pendidikan Nasional] mewajibkan anak usia sekolah harus sekolah. Anak sampai usia 15 tahun itu wajib sekolah. Itu amanat UU,&rdquo; beber Sunardi.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya