SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<div dir="auto"><p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> &mdash; Sejumlah pihak meminta ada pernyataan tegas terkait&nbsp;<span>kasus pemberian uang dari wali murid kepada sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Jogonalan, Klaten, apakah termasuk pungutan atau sumbangan.</span></p><p>Jika di dalamnya ada unsur pungutan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait harus <a title="Rapat Paripurna DPRD Klaten Sepi, Ditinggal Ndaftar Caleg?" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180717/493/928465/rapat-paripurna-dprd-klaten-sepi-ditinggal-ndaftar-caleg">mendapatkan sanksi</a>. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Sri Widodo, mengatakan batas antara pungutan dan sumbangan sangat tipis.</p><p>Dia menyebut jika nominal pemberian dan penyerahannya tidak diberi batasan dan bersifat tidak mengikat, maka bisa disebut sumbangam. Sebaliknya, jika nominal dan penyerahannya ditentukan sekolah serta hal itu memengaruhi keputusan diterima atau tidak, maka disebut pungutan.</p><p>&ldquo;Disdik [Dinas Pendidikan Klaten] perlu melihat lebih detail. Kalau terkait tidak diterima jadi diterima, ini bisa jadi [pungutan]. Kan penerimanya sudah pasti. Kecuali jika kuota tidak terpenuhi. Penambahannya pun harus transparan termasuk penerimaan dan penggunaan dana harus jelas,&rdquo; kata dia, saat dihubungi <em>solopos.com</em>, Rabu (18/7/2018).</p><p>Sri Widodo menilai praktik jual-beli kursi sekolah juga <a title="Tak Mau Lantik Sekdes, Kades Gadungan Klaten Diancam Pecat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180716/493/928264/tak-mau-lantik-sekdes-kades-gadungan-klaten-diancam-pecat">tak luput dari</a> peran orang tua. Orang tua rela membayar berapapun asalkan anaknya bisa sekolah. Praktik ini harus diselesaikan dengan duduk bersama melihat inti masalah sesungguhnya.</p><p>&ldquo;Diambil langkah hukum bisa [kalau pungutan]. Tapi harus diantisipasi jangan sampai ada dampak lanjutan kepada anak khususnya dampak psikologis,&rdquo; tutur Widodo.</p><p>Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih,&nbsp;memandang pemberian sejumlah uang dari wali murid kepada sekolah dalam kasus itu bukan termasuk sumbangan. Sumbangan seharusnya tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak memengaruhi kebijakan apapun.</p><p>Sekolah juga harus memiliki Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar perlu dan <a title="Presiden Jokowi Beli 4 Kg Kacang Tanah di Pasar Tiga Lantai Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180716/493/928145/presiden-jokowi-beli-4-kg-kacang-tanah-di-pasar-tiga-lantai-klaten">tidaknya sumbangan</a>. &ldquo;Seharusnya ada sidang etik untuk ASN dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Kalau APH, biasanya karena kerugian kecil, jadi jarang ditindaklanjuti,&rdquo; beber dia.</p><p>Dia menambahkan dalam kasus PPDB di SMPN 1 Jogonalan terlihat jelas ada praktik jual beli salah satunya adalah tawar-menawar harga kursi. Artinya, ada unsur kesengajaan dari oknum untuk menjual kursi. Tindakan itu seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) agar bertindak.</p><p>Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Sunardi, menyatakan masih mendalami apakah pemberian itu berstatus sumbangan atau pungutan. &ldquo;Kemarin yang cek ke lapangan [SMPN 1 Jogonalan] Pak Lasa [Kabid Pembinaan SMP]. Lebih jelasnya, temui beliau saja,&rdquo; kata Sunardi.</p><p>Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Klaten, Lasa, mengatakan hasil klarifikasi ke SMPN 1 Jogonalan sesuai sebagaimana yang diberitakan media. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan apakah praktik itu disebut pungutan atau tidak.</p><p>Lasa hanya menjelaskan kriteria sumbangan wali murid untuk sekolah yakni sumbangan sesuai dengan program sekolah, sumbangan tidak ditentukan nominalnya, sumbangan tidak dibatasi waktu pemberiannya, dan disampaikan melalui musyawarah kepada wali murid. Sumbangan juga harus tidak memberatkan dan tidak mengikat.</p><p>&ldquo;Kalau yang itu [kasus PPDB SMPN 1 Jogonalan] termasuk sumbangan atau pungutan bukan kewenangan saya untuk <em>matur</em>. Nanti Inspektorat atau instansi terkait yang menentukan. Tapi kalau sumbangan itu kriterianya seperti apa ya seperti tadi itu,&rdquo; ujar Lasa.</p></div>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya