SOLOPOS.COM - DJKI Kemekumham bersama Direktorat Bea dan Cukai beserta instansi terkait melakukan pemeriksaan barang impor. (istimewa)

Solopos.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai beserta instansi terkait melakukan pemeriksaan barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar. Hasilnya, ada pulpen tiruan asal China yang gagal masuk ke Indonesia.

Pulpen itu diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari China. Sebanyak satu kontainer pulpen berhasil ditindak oleh DJKI di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menparekraf Janjikan Gelar Event Superspektakuler di Banyuwangi

Saksi ahli DJKI bidang Merek, Nova Susanti, menjelaskan terdapat persamaan pada pokoknya dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip dengan barang tiruan yang diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri. “Ini jelas pemalsuan merek,” ujar Nova Susanti dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (9/1/2020).

Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aryono Wibowo, menjelaskan terdapat perbedaan antara informasi asal barang. Barang tersebut diketahui berasal dari China namun yang tertera pada pulpen bertuliskan Made in Indonesia.

“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono Wibowo.

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin, berdasarkan pemeriksaan bersama saksi dan ahli, menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri. Pihaknya pun memerintahkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran barang dari Kawasan pabean.

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menyatakan pemerintah Indonesia sangat komit di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual. Pihaknya berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat hilang ke depannya.

“Kami menghimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi di Bea Cukai, yang saat ini baru 9 pemilik merek. Dan bisa bertambah terus,” kata Reynhard.

Dituding Jadi Intelijen Negara, Deddy Corbuzier Kelabakan

Usaha serius DJKI untuk menghapus Indonesia dari Priority Watch List diantaranya dengan penandatanganan work plan kekayaan intelektual dengan USTR. Work plan itu berisi road map pelindungan kekayaan di Indonesia yang bertujuan untuk memperbaiki lingkungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Megusdyan Susanto mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah memberikan kerugian pada perusahaan sekitar 15 tahun terakhir. “Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami” ujar Megusdyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya