<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Bocornya data lebih dari 1 juta akun Facebook di Indonesia bisa berimplikasi hukum. Sanksi pidana berupa kurungan penjara bisa menimpa karyawan Facebook di Indonesia terkait dengan kebocoran data pengguna warga Indonesia.</p><p>Pemerintah akan menjatuhkan sanksi hukum kepada Facebook Inc. terkait bocornya data pengguna warga Indonesia. Saat ini, Kepolisian RI tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.</p><p>Investigasi ini merupakan permintaan langsung Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara kepada Kapolri Tito Karnavian setelah adanya indikasi data satu juta pengguna Facebook di Indonesia telah diambil oleh Cambridge Analytica.</p><p>Tidak tanggung-tanggung, Rudiantara mengancam menutup akses Facebook atas kebocoran data tersebut. Jika terbukti bersalah, karyawan Facebook di Indonesia bisa dipenjarakan hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp12 miliar atau US$871.000.</p><p>"Saya memandang serius masalah ini dan telah mengambil beberapa langkang penting untuk berkoordinasi dengan penegak hukum," ungkap Rudiantara, dikutip dari Bloomberg, Kamis (5/4) malam.</p><p>Sementara itu, Facebook mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk memastikan perangkat privasi di situsnya dapat mudah ditemukan dan mampu membatasi akses data di dalam platformnya.</p><p>"Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas komunikasi di seluruh dunia untuk memperbaiki masalah ini, termasuk Kominfo RI," ungkap Facebook secara tertulis.</p><p>Chief Operating Officer Facebook Sherly Sandberg mengatakan pengiklan di Facebook telah membatasi belanja iklannya. Bahkan, para pengiklan mengaku menghadapi perjuangan panjang untuk meyakinkan konsumen yang khawatir.</p><p>“Kami telah melihat beberapa pengiklan memutuskan berhenti dan mereka menyampaikan pertanyaan yang sama. Mereka ingin memastikan mereka dapat menggunakan data dengan aman," ujar Sandberg dalam wawancara yang dikutip dari Bloomberg.</p><p> </p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi