SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non-pangan berlabel bahasa Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2010 bagi produk impor maupun non impor. Sebelumnya dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengenai labelisasi produk non pangan, dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2010.

“Ada perubahan permendag, mulai berlakunya 1 Juli 2010,” kata Direktur Perlindungan Konsumen Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Radu M. Sembiring saat ditemui di kantor Kadin, Jakarta, Jumat (9/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Radu menjelaskan bagi semua produk non pangan yang baru diedarkan per 1 Juli 2010 wajib berlabel bahasa Indonesia. Sedangkan bagi produk non pangan yang sudah terlanjur beredar akan diberikan waktu satu tahun untuk ditarik dari peredaran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika masih beredar maka akan ada sanksinya,” tegas Radu.

Ia menjelaskan alasan percepatan penggunaan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk non pangan betujuan agar konsumen lebih cepat mengetahui informasi produk yang dibeli.

“Percepatan ini murni untuk perlindungan konsumen, sekarang masih tahap sosialisasi,” jelasnya.

Seperti diketahui Permendag No.62/M-DAG/12/2009 mengatur wajib pencantuman label terhadap empat produk non pangan yaitu produk elektronika, sparepart atau komponen, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya.

Bagi perusahaan yang melanggar akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.

Selama ini produk-produk non pangan masih ditemui produk-produk yang belum mencantumkan label (keterangan) berbahasa Indonesia. Padahal dari ketentuan berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa dilindungi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya