SOLOPOS.COM - Ilustrasi BBM (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solopos.com, JAKARTA–Mulai 1 Januari 2023, Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dengan kadar oktan rendah, seperti RON 88 dan RON 89 akan dilarang pemasarannya di dalam negeri.

RON merupakan research octane number. RON menjadi patokan kualitas BBM berdasarkan nilai atau tingkat oktan.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Angka RON menunjukan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan.

Semakin tinggi angka RON, semakin baik pula untuk mesin kendaraan.

Adapun, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merk dagang Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

Baca Juga: Tak Dijual Lagi Mulai Tahun Depan, Ini yang Dimaksud BBM RON 88 dan RON 89

BBM jenis RON 88 menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh pemerintah.

Wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Namun, BBM jenis RON 88 atau Premium sebenarnya dalam beberapa tahun ke belakang telah diwacanakan untuk dihapus dari peredaran.

Rencana penghapusan ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan sebagai bentuk implementasi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang yang mensyaratkan standar minimal RON 91 untuk produk gasoline.

Pada awal tahun ini, isyarat penghapusan Premium menguat dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga: Waduh! Kendaraan di Grobogan Mogok Setelah Isi Pertalite di SPBU

Melalui Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.

Adapun, BBM jenis RON 90 dijual oleh Pertamina dengan nama dagang Pertalite. Mengutip laman resmi Pertamina, Pertalite yang memiliki angka oktan yang lebih tinggi daripada bahan bakar Premium 88 lebih tepat digunakan untuk kendaraan bermesin bensin yang saat ini beredar di Indonesia.

Penghapusan BBM beroktan rendah itu kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu [spesiflkasi] bahan bakar minyak jenis bensin [gasoline] RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” tertulis dalam bagian menimbang Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Izin Usaha SPBU Swasta Masih Terbuka

Terkait hal itu, Anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman membenarkan bahwa mulai tahun depan badan usaha tidak diperbolehkan lagi menjual bensin RON 88.

“Betul,” ujar Saleh singkat ketika dihubungi Bisnis, Senin (24/10/2022).

Tak hanya BBM RON 88 yang dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan, BBM jenis RON 89 juga bakal dihapus dari peredaran.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 juga diatur mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

BBM jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

Namun, pada September 2022 lalu, Vivo telah menyatakan akan menghentikan penjualan Revvo 89 pada akhir tahun ini.

“Kami ambil langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 pada akhir tahun ini, untuk mematuhi kebijakan pemerintah,” kata PT Vivo Energy Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2022).



Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Dilarang Beredar Tahun Depan, Ini yang Dimaksud BBM RON 88 dan RON 89

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya