SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Sragen, Jateng, Bakti Sulistyo menyatakan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memutuskan setiap pedagang asongan yang berjualan di gerbong KA harus memegang karcis. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2012. Kebijakan tersebut didasarkan pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Selama ini manajemen KAI selalu memberi toleransi yang cukup lama. Mulai 1 Januari 2012, kebijakan itu bakal diterapkan secara menyeluruh di semua wilayah daerah operasi (Daop). Kami sudah memperhitungkan dampak negatif atas kebijakan itu,” ujar Bakti saat dijumpai wartawan, Jumat (2/12), di ruang kerjanya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menerangkan PT KAI tidak melarang adanya pedagang asongan, melainkan hanya memberlakukan aturan berkarcis bagi siapa pun yang naik KA. Meskipun pedagang asongan tujuannya mencari nafkah, bila naik KA, ujar dia, tetap harus berkarcis. Bila ada petugas yang menemukan pedagang asongan tidak berkarcis yang akan diturunkan di jalan.

Bakti mengungkapkan sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak sepekan lalu di Stasiun Jebres Solo. Khusus di Sragen, lanjut dia, belum ada sosialisasi tentang kebijakan itu, karena sosialisasi dipusatkan di Solo. “Saat sosialisasi, ya pedagang asongan asal Sragen banyak juga yang ikut. Jumlah pedagang asongan di Sragen sekitar 20-an orang,” imbuhnya.(SOLOPOS/JIBI/trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya