Solopos.com, JAKARTA — Masa depan izin Front Pembela Islam (FPI) belum jelas. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan pemerintah masih mendalami permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI.
“FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mahfud mengatakan hal itu seusai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian selama satu jam terkait FPI. Menurut dia, pemerintah tidak melarang keberadaan FPI karena setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.
“Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” jelas Mahfud.
Ada Kesamaan Disertasi & Skripsi, Rektor Unnes Klaim Tuduhan Plagiarisme Fiktif
Oleh karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik. Kemudian, melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, maka disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami.
“Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu,” katanya.
Senat Akademik UGM: Ada Kesamaan Disertasi Rektor Unnes & Skripsi Mahasiswa
Di tempat yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi menilai ada langkah maju dari FPI yang telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI,” katanya.
Selain itu, kata dia, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya. Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebutkan FPI menyampaikan pernyataan tersebut yang diperkuat dengan materai.
Sindir Jokowi, Demokrat Sebut SBY Tak Pernah Beri Grasi ke Koruptor
Meski demikian, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait pernyataan yang sudah dibuat oleh FPI. “Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas materai dalam waktu dekat,” kata Menag.