SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- 10 Tahun kasus pembunuhan berencana dengan korban tujuh orang dengan pelaku Yulianto si Jagal Kartasura kini menemui babak baru.

Tak patah arang, terpidana Jagal Kartasura, Yulianto Bin Wiro Sentono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini sebagai upaya hukum terakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Yulianto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Permohonan kasasi Jagal Kartasura tersebut diputus MA sejak Oktober 2011 lalu.

Bunuh 7 Orang Termasuk Anggota Kopassus, Yulianto Jagal Kartasura Ternyata Berbadan Kecil

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman didampingi Panitera Muda Pidana Jaka Purwanto ketika dijumpai di kantornya, Selasa (25/8/2020), mengatakan Yulianto melalui Penasehat Hukum melakukan upaya hukum PK.

Berita acara pengajuan PK Yulianto telah dibuatkan PN dan telah dikirim pada 17 Juli 2020 lalu.

"Jadi sekarang tinggal menunggu hasil putusan PK," kata dia.

Belasan Pasien Positif Covid-19 Klaten Jalani Isolasi di Luar RS

Pengajuan PK merupakan upaya hukum terakhir terpidana Jagal Kartasura. Di mana dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku terpidana memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Di tingkat pertama di PN Sukoharjo, Yulianto divonis hukuman mati. Tidak puas atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang.

Terpidana Menempuh Kasasi

Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo, kemudian terpidana menempuh upaya kasasi.

Dia menambahkan hasil kasasi di MA telah disampaikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. "Setelah kasasi ditolak, terpidana mengajukan PK. Dan tinggal menunggu putusan PK saja," katanya.

Bisa Dicoba! Ini Top 5 Wedangan di Solo

Diberitakan sebelumnya, kasasi perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto bin Wiro Sentono ditolak Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi “Jagal Kartasura” tersebut diputus MA sejak Oktober 2011 lalu dan hasilnya telah diberitahukan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara kasasi diputuskan majelis hakim yang diketuai Prof Dr Valerine JL Kriekkhoff SH MM. Dua hakim lain sebagai anggota yaitu Prof Rehngena Purba SH MS dan HM Zaharuddin Utama SH MM, serta Dilhusin SH sebagai panitera pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya