SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Satu dari tiga orang yang tertangkap karena mencuri kepala patung Eyang Bancolono di Sendang Bancolono, Tawangmangu, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menuturkan satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dua pelaku lain belum. Mereka mengaku hanya diajak. Satu pelaku yang ditetapkan tersangka adalah AB,” tutur Kasat Reskrim saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagaimana diberitakan, ketiga pencuri itu beraksi pada Kamis (22/8/2019). Mereka datang mengendarai mobil ke Sendang Bancolono siang hari. Setelah mengajak bicara isti penjaga sendang mereka kabur membawa tas berisi kepala patung Bancolono.

Penjaga Purharyanto alias Best mengejar para pencuri itu menggunakan sepeda motor. Ketiga pencuri yang berinisial itu AB, 46, SH, 47, dan AH, 43, tertangkap di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu.

Pelarian mereka terhalang iring-iringan karnaval. Purharyanto pun berhasil mengadang ketiga pelaku dan menyerahkan mereka ke polisi.

Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menyebut patung Eyang Bancolono yang dicuri itu termasuk benda cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya