SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Eko Prihyono, 59, warga Ngandul, Sumberlawang, Sragen, memutuskan mundur dari pencalonan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Doyong, Miri, 6 Maret mendatang.

Dengan demikian, Pilkades Antarwaktu Doyong hanya akan diikuti dua calon kepala desa (cakades). Eko Prihyono sebelumnya terdaftar sebagai cakades nomor urut 2.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria yang bekerja sebagai advokat itu menyebut proses seleksi cakades Doyong sarat intervensi dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Miri.

Mengintip Koleksi Mobil 4 Calon Bupati di Soloraya

Dia juga menyebut ada beberapa dokumen persyaratan cakades yang diduga dipalsukan namun justru disahkan oleh panitia Pilkades Antarwaktu Doyong.

“Camat gencar sekali mengintervensi panitia. Saya ingin menegakkan aturan yang diduga tidak benar, sudah protes tapi tidak direspons. Makanya saya lebih baik mundur,” ujar Eko saat dihubungi Solopos.com, Senin (24/2/2020).

PAN Gaet ASN Kementerian PUPR Sebagai Cabup di Pilkada Klaten 2020

Eko menilai jumlah pemilih pada Pilkades Antarwaktu Doyong membengkak jadi 40 orang karena anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperbolehkan memilih.

Dia menilai anggota BPD yang berjumlah sembilan orang tidak layak memberikan suara karena lembaga di tingkat desa ini menjadi bagian dari penyelenggara pilkades.

Pilkada Klaten: Partai Golkar Batalkan Rencana Koalisi Dengan PDIP

Dalam Permendagri No. 65/2017 disebutkan penyelenggara musyawarah desa dipimpin Ketua BPD yang teknis pelaksanaannya dilakukan panitia pemilihan.

Sementara dalam Perbup No. 20/2019 Pasal 44 ayat (2) disebutkan musyawarah desa diikuti BPD dan masyarakat desa.

“Jelas bahwa panitia pilkades berpedoman pada Perbup yang bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni Permendagri,” papar Eko.

Sosialisasi Politik Pelajar SMA/SMK Sukoharjo Disisipi Kampanye Cabup-Cawabup

Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Doyong, Sri Kusbandi, mengaku sudah mendengar desas-desus mengenai rencana pengunduran diri Eko Prihyono sebagai cakades.

Meski begitu, hingga Senin siang, dia belum menerima surat pengunduran diri dari Eko Prihyono. Andai Eko resmi mundur, kata Sri Kusbandi, Pilkades Antarwaktu tetap bisa dilaksanakan karena masih ada dua cakades lain yang berpartisipasi.

Pakde Kampret, Bakul Hik Pikul Nyentrik di Mangkunegaran Solo

“Dia [Eko] juga tidak dikenai sanksi karena masih ada dua cakades lain. Pada prinsipnya kami selalu berpedoman pada aturan yang ada. Kami sudah merasa berada di rel yang benar,” terang Sri Kusbandi.

Sementara itu, Camat Miri, Ancil Sudarto, membantah terlalu mencampuri urusan panitia Pilkades Antarwaktu Doyong.

2 Tahun Tak Bertemu, Ayah Dapati Anaknya Korban Meninggal Susur Sungai Sempor

“Saya tidak pernah mengintervensi panitia. [Soal rencana pengunduran diri salah satu cakades], itu jadi kewenangan panitia [untuk menyikapi],” papar Ancil lewat pesan singkat yang diterima Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya