Solopos.com, SURABAYA — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk satu dari dua muncikari yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F. Dia diduga terlibat dalam prostitusi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila.
“Ditangkap pada 14 Januari 2019 malam, di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/1/2019).
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Barung menjelaskan dengan ditangkapnya F, berarti saat ini sudah ada tiga tersangka pelacuran online yang melibatkan artis. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan ES dan TN yang diduga memiliki peran serupa.
Barung juga membeberkan peran muncikari adalah saling berkoordinasi satu sama lain. Mereka melakukan barter informasi dan klien dalam penjualan jasa pelacuran tersebut.
“Ada teman-temannya, keterangan [tersangka muncikari] tidak memiliki bos tapi koordinasi,” ucap Barung.
Sedangkan untuk menawarkan jasa penyedia layanan seks, para muncikari jaringan artis dan model ini disebutkan memiliki jaringan yang kuat. “Mereka mengunakan media sosial maupun informasi dari mulut ke mulut untuk memasarkan artis maupun model yang ada dalam jaringannya,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya F, saat ini tinggal satu buron lagi yang masih dalam pengejaran. Barung berharap dalam waktu dekat ini bisa segera ditangkap.