SOLOPOS.COM - Sebuah plakat berisi legalitas tanah yang dikuasai Pemkab Sragen terpasang di pinggir Jl. H.O.S. Cokroaminoto Plumbungan Karangmalang, Sragen, Kamis (9/7/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan anggaran Rp250 juta pada APBD Perubahan 2020 untuk inventarisasi dan sertifikasi 150 bidang tanah aset Pemkab Sragen yang belum besertifikat.

Sasaran 150 bidang tanah belum besertifikat di Sragen itu merupakan tanah-tanah nonjalan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen mencatat masih terdapat 1.714 bidang tanah milik Pemkab Sragen yang belum tesertifikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk proses inventarisasi dan sertifikasi tanah aset negara itu, Pemkab Sragen melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor BPN Sragen dan sudah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta kerjasama host to host.

Pelaku Wisata Sragen Bisa Dapat Bantuan Lauk Pauk, Ini Caranya

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi , Kamis (9/7/2020) siang.

Dwiyanto mengatakan dari hasil pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih ditemukan sebanyak 38% aset Pemkab yang berupa tanah yang belum tesertifikasi.

Sesuai dengan hasil pendampingan dari KPK itulah, Dwiyanto mengatakan Pemkab mulai menginventarisasi dan menyertifikasi bidang tanah aset Pemkab Sragen itu secara bertahap mulai 2020.

“Targetnya di 2020, Pemkab bisa menyertifikasikan 150 bidang dengan alokasi anggaran Rp250 juta. Tanah-tanah lainnya, terutama berupa jalan, akan disertifikasi pada 2021 lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) lewat kerja sama dengan BPN. Sertifikasi jalan itu ternyata bisa dilakukan lewat program PTSL,” ujarnya.

Wong Sragen Wajib Nonton, Seniman Bumi Sukowati Tampil Perdana Setelah Vakum 3 Bulan

Kepala Kantor BPN Sragen, Agus Purnomo, saat ditemui seusai MoU dengan Kapolres Sragen di Hotel Surya Sukowati, Sragen, menyampaikan inventarisasi dan sertifikasi tanah Pemkab itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pendampingan KPK terhadap penataan aset Pemkab.

Temuan BPK

Dia mengatakan persoalan aset ini sering kali menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mencatat jumlah aset Pemkab berupa tanah yang sudah tesertifikasi baru sebanyak 538 bidang.

Dia menemukan masih ada 1.714 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

“Sebanyak 1.714 bidang ini yang menjadi prioritas untuk diinventarisasi dan disertifikasi. Tanah itu bisa berupa jalan, lapangan, sawah, dan sebagainya,” jelasnya.

Begini Peringatan Tegas Kapolres Sragen terkait Tugu Perguruan Silat

Dia menambahkan perubahan administrasi dari desa menjadi kelurahan juga menjadi penyebab banyaknya aset Pemkab yang belum tersertifikasi.

"Tanah-tanah itu menyebar di 20 kecamatan, tetapi dominan ada di wilayah perkotaan, seperti kantor kecamatan, rumah dinas, kelurahan, dan sebagainya," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya