SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hanifah Kusumastuti/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Hanifah Kusumastuti/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Sebanyak 1.541 warga miskin di Sragen memperoleh santunan duka cita dari Pemkab setempat senilai Rp500.000/warga yang meninggal dunia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Seksi Pelayanan Sosial dan Ekonomi, Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, Suratno, mengungkapkan sebelumnya jumlah penerima santunan duka cita ditetapkan 549 jiwa. Tapi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sragen, anggaran santunan duka cita ditambah untuk 992 jiwa.

“Karena ternyata banyak warga miskin yang meninggal dunia,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen, Sugiyamto, mengungkapkan pada APBD Penetapan, jumlah anggaran untuk santunan duka cita hanya Rp274.500.000. Saat penetapan APBD Perubahan, anggaran menjadi Rp774.500.000. “Ada penambahan Rp500 juta. Harapannya semakin banyak warga miskin yang merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Survei

Suratno menerangkan mereka yang menerima santunan duka cita adalah keluarga yang salah satu anggotanya meninggal dunia dan keluarga itu tercatat sebagai warga miskin. Jika data mereka masuk dalam data warga miskin yang dirilis Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), keluarga langsung ditetapkan sebagai warga yang berhak menerima santunan duka cita.

Tapi jika tidak masuk dalam data TNP2K, akan disurvei terlebih dahulu. Jika hasil survei menyatakan mereka masuk dalam kategori warga miskin, akan dimasukkan dalam daftar penerima santunan. Dari 549 warga yang awalnya diusulkan sebagai penerima santunan, ungkapnya, 257 warga tercatat sebagai warga miskin versi TNP2K. Mereka sudah mendapatkan santunan duka cita.

Sisanya, 71 warga dinyatakan tidak layak menerima santunan karena setelah disurvei, ada yang ternyata masuk kategori warga mampu, ada yang bukan warga Sragen, ada juga yang rumah anggota keluarganya jauh dari Sragen sehingga tidak mau mengurus berkas untuk menerima santunan duka cita.  “Selebihnya, 221 warga miskin yang tidak masuk data TNP2K kini sedang memasuki  tahap pencairan,” jelasnya.

Sementara untuk 992 warga miskin yang dianggarkan di APBD Perubahan, terangnya, sejak awal UPTPK meminta kerja sama setiap perangkat desa, agar data warga yang diusulkan sudah valid. Pasalnya, UPTPK sudah tidak mungkin melakukan pengecekan satu persatu kepada warga tersebut.  Mereka yang berhak mendapatkan santunan duka cita adalah warga yang anggota keluarganya meninggal pada rentang waktu 1 Januari-Agustus 2012. Oleh karena itu ketika pembahasan APBD Perubahan sudah final, santunan akan segera diberikan kepada yang berhak menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya