SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan 1.505 surat terkait pemberhentian 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat untuk Jokowi itu di antaranya 917 surat secara daring dan 587 surat melalui kantor darurat.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sebagaimana diketahui, aktivis antikorupsi merespons rencana KPK memberhentikan Novel Baswedan dan kawan-kawan dengan membentuk Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.

Kantor itu menjadi tempat bagi publik untuk menyuarakan opini tentang pelemahan yang terjadi di KPK.

Baca Juga: Mahfud MD: 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tapi… 

“Perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi mengantarkan 1.505 surat untuk Presiden ke Sekretariat Negara. Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menerima surat-surat ini sejak hari pertama pembukaan, 15 September 2021,” kata perwakilan kantor darurat dari LBH Jakarta, Arief Maulana, dalam keterangan tertulis yang dikutip detik.com, Rabu (29/9/2021).

Buat Petisi

“Sebanyak 1.505 surat ini terdiri atas 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. Baik dengan datang langsung maupun melalui jasa pengiriman,” sambungnya.

Arief mengatakan, pihaknya membuat petisi yang telah ditandatangani 70.503 orang.

Baca Juga: Abraham Samad: Tak Adalagi OTT Sekelas Menteri Bila Novel Baswedan Cs Disingkirkan dari KPK 

Dia menyebut surat-surat itu berasal dari Bandung hingga Jambi, yang terdiri atas mahasiswa hingga ojek online.

“Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, selain dari Jakarta antara lain Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi,” ujarnya.

Pemberhentian Pegawai KPK

“Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti, mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling,” tambahnya.

Arief menjelaskan surat-surat itu berisikan soal pesan permintaan untuk membatalkan pemberhentian para pegawai KPK.

Selain itu, terdapat pesan terhadap Jokowi agar lebih memperhatikan rakyatnya.

“Pesan untuk Presiden dalam surat-surat ini beragam. Satu pesan umum yang ada di setiap surat adalah permintaan pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pesan lain adalah meminta perhatian Presiden Joko Widodo terhadap rakyat. Salah satunya adalah yang menyebut bahwa masa pandemi sudah sangat sulit untuk rakyat,” katanya.

Maling Didukung

“Kami hidup di masa pandemi sudah sangat sulit, Pak, masa maling yang malah didukung dengan pelemahan KPK,” tulis seorang warga bernama Seva dalam suratnya.

Sebanyak enam orang perwakilan masyarakat yang mengantarkan surat dan petisi ke Presiden adalah Ketua BEM STHI Jentera, Renie Aryandani; Sekjen KASBI Sunarno; dua orang korban korupsi bansos, Eni Rohayati dan Donris Sianturi; serta dua orang akademisi dari Universitas Andalas, Charles Simabura dan Feri Amsari.

Enam orang perwakilan masyarakat ini didampingi oleh Direktur LBH Jakarta Arief Maulana.

Baca Juga: NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Yakin Dikriminalisasi, Novel Siap Hadapi Kasusnya 

“Antusiasme masyarakat dalam mendukung Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi terus tumbuh. Hingga saat ini sudah ada dua daerah yang ikut mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, yakni Bandung dan Jawa Tengah,” katanya.

Kantor Darurat

Kantor darurat ini didirikan untuk memberi penguatan kepada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Kantor ini dibuka setiap pukul 16.00 WIB, dan rencananya akan dibuka setiap hari.

Kamis (30/9/2021) besok menjadi hari terakhir Novel Baswedan dan 55 rekannya menjadi pegawai KPK.

Dengan Hormat

Mereka akan akan diberhentikan dengan hormat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat para pegawai menjadi ASN.



“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar ke-56 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri.

Presiden Jokowi disebut menyetujui usulan Kapolri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya