Solopos.com, JOGJA — Sedikitnya kini ada 1.500 papan reklame luar ruang yang tidak berizin atau ilegal terpasang di sepanjang jalan provinsi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Problem sampah visual dan pendapatan asli daerah berkelindan.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY tak mampu berbuat banyak. Penertiban rangka dan papan reklame tersebut butuh anggaran besar. Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 20217 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi belum diturunkan dalam regulasi pelaksana berbentuk peraturan gubernur.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.