SOLOPOS.COM - Petugas mendata warga saat digelar operasi gabungan di sekitar simpang tiga Tugu Adipura Klaten, Kamis (3/9/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakosa)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 1.473 warga Klaten terjaring razia selama sebulan terakhir lantaran kedapatan tak pakai masker saat keluar rumah.

Ada yang menerima sanksi penahanan KTP atau dokumen identitas diri lainnya, ada pula yang menerima sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan jumlah pelanggar itu berdasarkan laporan operasi sejak penerapan sanksi sesuai Perbup Klaten No 40/2020.

Kantor DLH Sukoharjo Tutup Karena Covid-19, Bagaimana Nasib Pengangkutan Sampah?

Perbup itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlaku mulai 3 September 2020. Dalam perbup itu, ada sanksi penahanan KTP selama 10 hari bagi warga Klaten yang terkena razia karena tak pakai masker.

Sementara sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Namun, sanksi itu tak berlaku bagi pelanggar yang masih balita dan warga lansia serta kaum difabel.

Operasi Tingkat Kecamatan

“Jumlah 1.473 pelanggar itu tidak hanya dari hasil operasi gabungan Satpol PP. Jumlah itu termasuk pelanggar dari operasi tingkat kecamatan,” kata Rabiman saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (2/10/2020).

Puluhan Orang Tua Sukoharjo Menolak Imunisasi untuk Anak Mereka, Ini Alasannya

Mayoritas warga Klaten yang terjaring razia masker itu menjalankan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Jumlah pelanggar yang menjalani sanksi penahanan KTP hanya sekitar sepertiga dari jumlah total pelanggar.

Rabiman mengatakan tak ada kendala berarti pelaksanaan patroli. Hanya saja, ia mengakui petugas kerap bersitegang dengan pelanggar yang mengendarai mobil.

“Kebanyakan yang tidak pakai masker itu justru yang naik mobil, ngeyel-ngeyel. Ketika kami berikan sosialisasi ada yang membantah terus,” ungkapnya.

Solo Tambah 13 Kasus Covid-19, Klaster Keluarga Merambah Ke Tetangga, Waspadalah!

Rabiman menjelaskan pengendara mobil yang kedapatan tak pakai masker saat berkendara beralasan saat itu sendiri hingga merasa aman untuk melepas masker.

Namun, Rabiman mengatakan Perbup No 40/2020 yang menjadi landasan hukum razia menyatakan setiap warga Klaten yang beraktivitas luar rumah wajib pakai masker. Masker itu harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

“Jadi meskipun seorang diri dalam mobil, masker tetap harus mereka pakai dengan baik dan benar,” katanya.

4 Kelurahan Kota Solo Ini Masih Bersih Dari Paparan Covid-19 Loh, Mana Saja?

Tren Membaik

Lebih lanjut, Rabiman menegaskan akan terus gencar melakukan razia atau operasi penegakan aturan kewajiban pakai masker di kalangan warga tingkat kabupaten maupun kecamatan.

“Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan bisa menekan persebaran Covid-19 hingga 50 persen. Jadi, patroli efektif membantu menekan persebaran tersebut. Sehingga dari Forkompinda memutuskan patroli tetap dilaksanakan,” urainya.

Cabup Sri Mulyani Blusukan Ke Pasar, Ini Tindakan Bawaslu Klaten

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Klaten, Ronny Roekminto, menilai situasi Covid-19 Klaten menunjukkan tren membaik meski hampir saban hari ada penambahan pasien positif.

“Tren menurun dengan angka kesembuhan semakin banyak dan angka terkonfirmasi positif Covid-19 semakin sedikit. Tetap patuhi protokol kesehatan. Setiap hari petugas terus melakukan patroli masker untuk menekan persebaran Covid-19,” kata Ronny yang juga Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya