SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilpres 2014 (JIBI/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan memberhentikan 1.386 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sehingga mereka tidak lagi bertugas dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

Pemberhentian ini dilakukan karena KPU DIY juga melakukan penggabungan tempat pemungutan suara (TPS) se-DIY sebagai upaya efisiensi waktu dan tenaga.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Dari 5.805 TPS pileg lalu, saat ini menjadi 8.348 sehingga ada 145 TPS yang digabung. Jika tiap TPS ada 9 tenaga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), maka ada 1.386 anggota KPPS yang bakal diberhentikan.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU DIY Divisi Logistik Umum Guno Tri Tjahmoko saat rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran pemilu presiden dan wakil presiden, Minggu (18/5/2014).

Guno Tri Tjahmoko mengatakan, regrouping atau penggabungan TPS karena dalam pilpres jumlah pemilih maksimal menjadi 800 pemilih. Sementara pileg per TPS maksimal hanya 500 pemilih. “Regrouping TPS ini sudah ada dalam aturan KPU,” jelas dia.

Menurut Guno, penggabungan TPS juga tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan seperti jarak tempuh pemilih menuju TPS sehingga TPS yang digabung sebagian besar di wilayah Kota Jogja karena banyak TPS yang berdekatan. “Jadi lebih efesien waktu dan tenaga,” kata Guno.

Banyaknya KPPS yang tidak digunakan lagi dalam pileg mendatang diakui Guno tidak menjadi masalah sebab, tenaga KPPS pada pileg lalu dalam surat keputusan (SK) hanya bertugas dalam pileg. Sementara tenaga KPPS yang akan ditugaskan kembali dalam pilpres pun nanti akan mendapatkan SK kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya