SOLOPOS.COM - Ketua Pengadilan Agama Klaten, Muadz Junizar. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 1.241 pasangan suami istri atau pasutri di Klaten mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Klaten selama Januari-Agustus 2023. Penyebab perceraian bermacam-macam mulai dari judi, poligami, hingga hadirnya pihak ketiga.

Sebanyak 1.241 permohonan perceraian itu terdiri dari 326 cerai talak atau permohonan perceraian yang diajukan suami dan 915 cerai gugat atau cerai yang diajukan istri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dari 1.241 permohonan itu, 1.031 perkara yang sudah diputus sampai Agustus 2023. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor penyebab terbanyak terjadinya perceraian dengan 516 perkara. Disusul faktor ekonomi sebanyak 394 perkara.

Faktor penyebab perceraian pasutri lainnya di Klaten yakni meninggalkan salah satu pihak 85 perkara, judi 11 perkara, madat enam perkara, kekerasan dalam rumah tangga lima perkara, murtad empat perkara, mabuk dua perkara dan poligami satu perkara. Kasus perceraian rata-rata dialami pada pasangan usia produktif.

Ketua PA Klaten, Muadz Junizar, mengatakan mayoritas permohonan cerai diajukan istri yakni sekitar dua per tiga dari total permohonan perceraian. Faktor penyebab perselisihan secara terus menerus jika diurai lebih dalam kebanyakan lantaran hadirnya pihak ketiga.

Hadirnya pihak ketiga itu bisa terjadi karena komunikasi melalui ponsel. Sementara faktor lain yang melatarbelakangi terjadinya perceraian yakni ekonomi. Faktor ekonomi itu pun beragam.

“Bisa karena suami tidak bertanggung jawab atau secara nafkah kurang diberikan kepada istri. Bisa jadi karena istri sudah punya pekerjaan sehingga merasa sudah bisa mandiri,” kata Muadz saat ditemui wartawan di PA Klaten, Kamis (14/9/2023).

Muadz menjelaskan jumlah permohonan perceraian oleh pasutri di Klaten yang mencapai 1.241 itu tergolong tinggi. Namun demikian, menurutnya, angka tersebut bukan yang tertinggi di Soloraya. Dari tahun ke tahun, Muadz menilai ada tren penurunan kasus perceraian di Klaten.

Tak semua permohonan berakhir pada putusan perceraian. Muadz menjelaskan sebelum sidang digelar, pengadilan berupaya menyelesaikan seluruh perkara melalui mediasi. Dari mediasi itu, tak sedikit permohonan perceraian berakhir rujuk.

“Mediasi itu kami upayakan semaksimal mungkin agar pemohon dan termohon ataupun penggugat dan tergugat hadir. Dari jumlah perkara yang dihadiri penggugat dan tergugat, minimal 60-70 persen perkara berhasil dimediasi termasuk perceraian,” kata Muadz.

“Untuk perkara perceraian memang ada yang bisa rujuk lagi. Ada juga yang hasilnya kesepakatan sebagian itu misalkan cerainya tetap tetapi ada kesepakatan dan hak-hak terpenuhi,” tambahnya.

Guna mencegah perceraian, Muadz mengatakan butuh kerja sama berbagai pihak untuk melakukan upaya edukasi serta preventif untuk mencegah terjadinya perceraian. “Termasuk juga pemahaman untuk membela hak perempuan dan anak di masyarakat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya