Solopos.com, SUKOHARJO -- Seribuan karyawan ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) PT Tyfountex Indonesia yang beralamat di Gumpang, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/11/2019), menggeruduk kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo.
Kedatangan massa eks karyawan Tyfountex guna mengadu ihwal menuntut kepastian pembayaran uang pesangon.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Perwakilan eks karyawan Tyfountex, Tri Agung Wibowo, mengatakan hari ini dirinya bersama rekan-rekan mantan karyawan Tyfountex yang ter-PHK sekitar 1.100 orang menghadiri mediasi tripartit kedua.
5 Cara Sederhana Usir Sakit Kepala Tanpa Obat
"Mediasi pertama pertama tanggal 22 Oktober kemarin tidak mencapai kesepakatan. Sekarang ada tripartit yang kedua, yang intinya kami menuntut agar manajemen menaati peraturan perjanjian PHK yang pertama, bahwa pesangon kami dibayar dalam waktu 30 bulan bukan 60 bulan. Karena pihak manajemen mengirim advokat yang intinya mereka akan mengubah perjanjian yang semula dari 30 bulan menjadi 60 bulan," jelasnya seperti dilaporkan wartawan Solopos, Indah Septiyaning Wardani.
Heboh Kapsul Perawan! Dimasukkan Organ Intim PSK, Muncikari Naikkan Tarif
Selain itu, pihaknya juga menuntut supaya pembayaran pesangon tepat waktu setiap akhir bulan. Hal itu lantaran pesangon September dan Oktober belum terbayarkan.
"Kami berharap pihak Disnaker memfasilitasi kami dan memediasi kami, supaya manajemen menaati perjanjian PHK yang pertama," kata dia.
Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya
Menurut Tri Agung Wibowo, terkait persoalan itu pihaknya juga sudah mengirim surat pengaduan dan permohonan audiensi ke DPRD, Bupati Sukoharjo, dan Menteri Tenaga Kerja, namun sejauh ini belum ada respons.