SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno (kedua kanan) menyampaikan hasil operasi pekat November 2019 di Mapolres Sragen, Kamis (5/12/2019). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 1.010 botol minuman keras (miras) disita tim Satuan Sabhara Polres Sragen bersama Polsek Sidoharjo dan Polsek Tangen dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama November 2019.

Seribuan botol miras dengan berbagai merek itu disita dari tujuh pedagang tak berizin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pedagang dijerat dengan Pasal 38 Perda No. 3/2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukum penjara selama enam bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil operasi pekat tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno dan Kasat Sabhara AKP Suyono didampingi perwakilan dari unit reskrim Polsek Sidoharjo dan Polsek Tangen.

“Operasi pekat ini dilakukan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Sasaran kami semua pekat, seperti peredaran miras, penjualan petasan, perempuan nakal, dan seterusnya. Kebetulan hasil operasi pekat selama sebulan baru berupa miras yang jumlahnya cukup banyak. Dari Satuan Sabhara sendiri berhasil menyita 450 botol miras dengan berbagai merek pabrikan dan miras jenis ciu,” ujar Suyono dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (5/12/2019).

Dia mengatakan dari 450 botol yang disita berasal dari lima pedagang dan mereka segera dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara.

“Lima penjual yang kami kenai tiriping berasal dari wilayah Dukuh Sidorejo, Mojodoyong, Kedawung; Kroyo Karangmalang; Widoro dan Krapyak di Sragen Wetan; dan Kutorejo di Sragen Tengah. Jadi yang di Kedawung dan Karangmalang itu penjual rumahan. Widoro dan Krapyak itu berupa toko, dan yang di Kutorejo itu pedagang jamu,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno menambahkan dari Polsek Sidoharjo juga berhasil menyita bir sebanyak 28 botol sedangkan dari Polsek Tangen juga menyita bir sebanyak 17 kerat yang berisi 16 botol per kerat sehingga total ada 272 botol.

“Jadi total yang disita ada 1.010 botol yang berasal dari tujuh pedagang, yakni dari Satuan Sabhara ada lima pedagang dan dari polsek masing-masing satu pedagang,” ujar Harno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya