SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi demo. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Sekitar 1.000 anggota Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh akan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Selasa (19/2/2013) pukul 10.00 WIB guna menolak RUU Ormas dan Kamnas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menilai RUU yang akan menggantikan Undang-Undang No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan berpotensi mengkebiri hak-hak demokrasi masyarakat sipil.

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun, Pansus RUU Ormas telah mendapatkan banyak masukan, baik dari ahli hukum tata Negara maupun organisasi masyarakat sipil, untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Ormas. Alasannya, akan melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Bisnis.com, Senin (18/2/2013) malam, KAPAS Buruh mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan [membership-based organization] yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan [non membership-based organization] melalui UU Yayasan.

Kedua, menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.

Ketiga, KAPAS Buruh  akan terus memobilisasi massa sampai DPR menghentikan pembahasan RUU Ormas & Kamnas yang anti demokrasi.

KAPAS Buruh terdiri dari 26 organisasi masyarakat dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya