SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Upaya penerapan peraturan walikota (Perwali) No 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) terus ditingkatkan. Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyasar kendaraan umum untuk menyosialisasikan Perwali tersebut. Senin (12/11/2012), sebanyak 1.000 stiker larangan merokok ditempel di kendaraan umum yang beroperasi di Solo.

“Angkutan umum juga termasuk KTR. Harusnya tempat itu steril dari aktivitas merokok,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, saat ditemui di Balaikota, Senin.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Siti memaparkan, stikerisasi larangan merokok dilakukan di tiga titik pusat kendaraan umum yakni Terminal Tirtonadi, kawasan Gladak dan Alun-alun Utara. Pihaknya berharap upaya itu bisa mengembangkan kesadaran penumpang angkutan umum ihwal bahaya merokok. Siti mengimbau masyarakat turut mengawasi penegakan Perwali tersebut.

“Kalau sudah ada tanda peringatannya, diharapkan masyarakat bisa ikut mengawasi. Tak perlu takut menegur orang yang merokok di angkutan umum,” tegasnya.

Siti mengakui efektivitas Perwali mengenai KTR dan KTM masih lemah. Di sisi lain, pihaknya menolak anggapan penerapan Perwali seolah-olah hanya menjadi domain DKK. Menurutnya, penegakan Perwali harus didukung SKPD terkait seperti Bagian Hukum, Disdikpora, Dishubkominfo hingga Kementerian Agama.

”Salah jika memandang hanya DKK yang bertanggungjawab. Di Perwalinya jelas dipaparkan tanggungjawab tiap-tiap SKPD. Harusnya masing-masing dinas juga memiliki kesadaran dalam hal ini,” tuturnya.

Sebelumnya, DKK getol menggelar sosialisasi mengenai penerapan KTR dan KTM ke sejumlah stakeholder. DKK beralasan lemahnya penerapan Perwali lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Meski demikian, Pemkot sudah menyediakan ruang khusus merokok di sejumlah KTM seperti Balaikota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan kegiatan stikerisasi larangan merokok akan terus berlanjut. Ke depan, pihaknya akan menyasar ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga. ”Ruang publik, meeting point dan sejenisnya akan segera diberi peringatan serupa,” ujarnya.

Sekda tak menampik keberadaan Perwali No 13 Tahun 2010 yang masih sebatas formalitas. Hingga kini, Sekda mengakui belum ada warga yang diberi sanksi sesuai aturan tersebut. Padahal ancaman bagi pelanggar Perwali itu tak main-main, denda Rp50juta. “Penegakannya masih sangat lemah. Untuk itu, teguran sosial dan budaya pekewuh harus bisa ditekankan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya