SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil rapid test. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Sekitar 1.000-an karyawan pabrik garmen di Mendak, Kecamatan Delanggu, menjalani rapid test, Minggu (6/9/2020). Sebanyak sembilan dari 1.000-an karyawan itu dinyatakan reaktif meski setelah di tes swab di waktu sebelumnya, dan tujuh di antaranya diketahui negatif Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Gusgas Covid-19 Klaten telah menutup pabrik garmen di Mendak, Kecamatan Delanggu, Jumat-Minggu (4-6/9/2020). Dalam kebijakannya, Gusgas Covid-19 Klaten mempersilakan kegiatan operasional pabrik dapat dimulai, Senin (7/9/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syaratnya, manajemen pabrik harus menggelar rapid test seluruh karyawan dengan pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten. Karyawan yang diizinkan bekerja adalah karyawan yang benar-benar sehat berdasarkan hasil rapid test non-reaktif.

ABY Lari di Siang Bolong Sebelum Daftar Pilkada 2020 ke KPU Klaten 

"Penutupan pabrik selesai dalam waktu tiga hari. Terkait ketentuan lain harus dipatuhi karena sudah menyanggupi [termasuk rapid test dan tes swab]," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Ronny Roekmito, kepada Solopos.com, Senin (7/9/2020).

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Mendak sekaligus Ketua Gusgas PP Covid-19 Mendak, Agung Hartana, mengatakan manajemen pabrik garmen di daerahnya sudah mematuhi keputusan Gusgas Covid-19 Klaten, yakni menyelenggarakan rapid test massal, Minggu (6/9/2020).

"Yang di-rapid test 1.000 karyawan lebih. Ada sembilan yang reaktif. Dari jumlah itu, tujuh sudah di-swab langsung dengan hasil negatif. Sedangkan yang dua karyawan belum. Selain rapid test itu, warga sebenarnya menghendaki pabrik libur 10 hari. Ini sudah kami sampaikan ke Puskesmas, kecamatan, dan anggota DPRD Klaten," kata Agung Hartana.

Pesona Wisata Desa Krebet di Masaran Sragen, Tempat Singgah Jaka Tingkir 

Pabrik Ditutup

Sebagaimana diketahui, Gusgas PP Covid-19 Klaten sudah menutup pabrik garmen di Mendak, Delanggu selama tiga hari, Jumat-Minggu (4-6/9/2020). Penutupan itu berdasarkan surat keputusan Gusgas PP Covid-19 Klaten No. 004/Ggs.Tgs/Cov19/2020.

Surat diteken Jaka Sawaldi selaku wakil ketua Gusgas PP Covid-19. Selain diwajibkan me-rapid test karyawannya, pabrik garmen di Mendak, Delanggu juga diharuskan menaati seluruh protokol pencegahan Covid-19.

Jago Bela Diri hingga Main Burung, Ini 5 Fakta Unik Nunggal Si Preman Solo Pimpinan Gondhez’s 

"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, Gusgas PP Covid-19 Klaten akan mengambil langkah yang lebih tegas berdasarkan Perbup No. 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Jaka Sawaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya