Solopos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung bersama tim Gegana Polda Jateng memusnahkan 36 kilogram bubuk petasan.

PromosiSkuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area lahan yang jauh dari permukiman warga di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung, Jumat (26/4/2024).

Bubuk petasan tersebut diamankan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Operasi Pekat 2024.

Mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung. Para pelaku kini masih mendekam disel tahanan Polres Temanggung.

Kepulan asap membumbung saat pemusnahan barang bukti bahan peledak oleh tim Gegana Polda Jawa Tengah di Desa Guntur, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024). (Antara/Anis Efizudin)

 

Personel Gegana Korps Brimob Satuan Penjinak Bom Polda Jawa Tengah berjaga saat pemusnahan barang bukti bahan peledak di Desa Guntur, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024). (Antara/Anis Efizudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi