Solopos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung bersama tim Gegana Polda Jateng memusnahkan 36 kilogram bubuk petasan.
PromosiSkuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area lahan yang jauh dari permukiman warga di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung, Jumat (26/4/2024).
Bubuk petasan tersebut diamankan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Operasi Pekat 2024.
Mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung. Para pelaku kini masih mendekam disel tahanan Polres Temanggung.