SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Arif Nurdiyanto, 23, warga Kampung Dukuhan Kendal RT 004/RW 033, Mojosongo, Jebres, Solo, tak kuasa menahan air matanya yang menetes di pipinya berulang kali saat petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Basir, mengecek berkas persyaratan nikah di Masjid An-Nur kompleks Mapolresta Surakarta, Rabu (11/4/2018).</p><p>Ia mengeluarkan tisu dari saku jas hitam sebelah kanan yang dikenakannya saat menikahi gadis pujaan hatinya, April Riana Ratna Ningrum, 24, warga Kampung Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Solo. Tisu yang tampak sudah basah oleh air mata itu kembali dimasukkan ke dalam saku.</p><p>Tepat pukul 10.10 WIB kepala KUA Banjarsari meminta kepada mempelai laki-laki untuk memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat, uang tunai senilai Rp500.000, dan cincin emas seberat 2 gram kepada mempelai perempuan.</p><p>Mengenakan baju kebaya warna putih, April ikut meneteskan air mata di hadapan Kepala KUA Banjarsari. Serah terima mas kawin selesai. Kepala KUA meminta kepada kedua mempelai mendekati meja yang akan digunakan untuk akad nikah.</p><p>Akad nikah pun dimulai dengan pembacaan kalimat janji suci dari membelai laki-laki. Saksi yang hadir pun serentak mengucapkan kalimat "sah". Arif dan Riana resmi menjadi pasangan suami istri. Keduanya menangis bahagia meskipun menikah di Mapolresta Solo karena Arif terjerat kasus penyalahgunaan narkotika yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.</p><p>Tangis haru kembali pecah saat ibu Arif yang tidak bisa datang di acara pernikahan karena sedang bekerja sebagai di Malaysia, mengubungi Arif lewat video call Whatsapp. "Alhamdulilah saya akhirnya bisa menikahi Riana. Setelah bebas nanti saya berjanji akan menjadi suami yang baik dan tidak akan terlibat kasus narkoba," ujar Arif.</p><p>Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan Arif ditangkap aparat Polresta Surakarta pada 15 Maret karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Arif ditangkap bersama rekannya Ardi Rustiawan, 23, di Mojosongo, Jebres, Solo.</p><p>Satresnarkoba, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 175,68 gram atau hampir 1,8 ons. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p><p>&ldquo;Kami menerima pemberitahuan dari keluarga kedua membelai mereka akan menikah di Mapolresta Solo. Polresta memberikan izin mereka menikah di masjid Mapolresta,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan penanganan perkara Arif baru pemberkasan tahap I. Setelah menikah, Arif langsung kembali ke tahanan.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya