SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari bakal kelimpungan menyusul bakal diterapkannya Perda Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah (RPKD).

Pasalnya, mereka bakal menanggung kenaikan retribusi hingga mencapai Rp 35 juta/ bulan dari retribusi biasanya yang hanya Rp 9 juta/ bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko mengatakan, nominal retribusi tersebut sebenarnya bukanlah kenaikan.

Melainkan menyesukan dengan Perda yang telah ada. Sebab, retribusi di THR Sriwedari selama ini tak mengacu pada aturan yang ada.

“Jadi, kenaikan sampai segitu memang cukup berat. Dan mungkin sama halnya dengan mengusir halus,” kata Aryo kepada espos di ruang kerjanya, Jumat (14/10). (JIBI/SOLOPOS/ASA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya