SOLOPOS.COM - Ilustrasi kripto (Bisnis)

Solopos.com, SOLO–CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menguraikan beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan pasar kripto
di Indonesia. Salah satunya dari sektor keamanan dan perlindungan konsumen.

Yudhono menilai pasar kripto masih rentan terhadap serangan siber dan penipuan. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan keamanan dan perlindungan konsumen perlu menjadi fokus utama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, menurutnya, perdagangan ilegal dan pajak kripto juga menjadi tantangan lain. Penindakan terhadap exchange ilegal dan penerapan pajak kripto menjadi tantangan utama.

“Tarif pajak kripto di Indonesia harus lebih ringan dan mengedepankan keadilan untuk pelaku usaha lokal resmi,” kata dia dalam keterangan resmi, yang diterima Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Dia menilai pengalihan pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan. Seperti kemungkinan klasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) ini berharap melalui kebijakan itu dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menilai perlindungan investor dan keamanan transaksi kripto harus diperkuat. Selain itu, perlu dilakukan integrasi kripto ke sistem keuangan yang ada. Integrasi kripto ke dalam sistem keuangan yang sudah ada memerlukan kerja sama dan regulasi yang baik.

“Pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana regulatory sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” kata dia.

Di masa depan, regulatory sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Menurut Yudhono, perlu juga ada upaya meningkatkan literasi kripto. Edukasi dan kesadaran tentang kripto harus ditingkatkan agar masyarakat dapat berinvestasi dengan bijaksana.

Mengutip Bisnis.com, Rabu (24/4/2024), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan alih pengelolaan aset kripto akan berada di bawah lembaganya pada 2025 mendatang.

Adapun, saat ini pengelolaan dari aset kripto masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya