<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Widayat, warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri, tengah menyapu halaman rumahnya, Kamis (4/10/2018) pagi. Saat membuang sampah di belakang rumah, Widayat melihat seorang pria diam saja dalam posisi berdiri.</p><p>Widayat memanggil-manggil pria itu namun tak ada jawaban. Pria itu tetap diam. Saat didekati, Widayat mendapati pria yang belakangan diketahui bernama Reno Risanto, 49, itu sudah meninggal dunia dengan posisi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/495/908030/bunuh-diri-wonogiri-dalam-sepekan-3-nyawa-melayang-dengan-cara-gantung-diri" title="BUNUH DIRI WONOGIRI : Dalam Sepekan 3 Nyawa Melayang dengan Cara Gantung Diri">menggantung</a> di pohon lamtoro.</p><p>Reno merupakan warga Song Banyu, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunung Kidul. Kapolsek Wonogiri Kota, AKP Surono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Kamis, petugas langsung datang ke lokasi untuk memeriksa laporan warga.</p><p>Berdasar pemeriksaan, AKP Surono mengatakan Reno meninggal karena gantung diri. "Kejadian bermula ketika saksi, Widayat, sedang menyapu halaman rumah. Saat hendak membuang sampah di belakang rumah ia melihat korban hanya <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/495/916770/tinggalkan-rumah-warga-ponorogo-gantung-diri-di-wonogiri" title="Tinggalkan Rumah, Warga Ponorogo Gantung Diri di Wonogiri">terdiam</a>. Lantas, saksi memanggil teman untuk melihat dari dekat ternyata sudah tewas menggantung di pojok halaman,” ujar AKP Surono.</p><p>Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan tim medis tidak ditemukan luka-luka penganiayaan. Sementara itu, di media sosial tersebar luas Reno merupakan tersangka pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di luweng Dusun Bakalan, Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro.</p><p>Hal ini dibantah Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, memastikan informasi tersebut hoaks.</p><p>Ia menegaskan pengguna media sosial hendaknya lebih bijak dan berhati-hati dalam membagikan berita yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam UU ITE dan bisa berujung pada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/495/913635/kasus-bunuh-diri-wonogiri-naik-2-kali-lipat" title="Kasus Bunuh Diri Wonogiri Naik 2 Kali Lipat">hukum pidana.</a></p><p>Ia menambahkan apabila keluarga atau objek berita merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut, aparat kepolisian dapat dengan mudah mengungkap hal tersebut. Polri telah memiliki tim patroli siber.</p><p><br /><br /></p>
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda