SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Penahanan Ngarohmin, 54, warga Dusun Nglibak, Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang disangka mencuri kayu suren milik Perum Perhutani ditangguhkan. Penangguhan penahanan itu diberikan setelah keluarga Ngarohmin mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Temanggung dan disetujui Perum Perhutani selaku pelapor.

“Kemarin pada hari Selasa [2/4/2019] dipanggil kejaksaan dan diberi tahu masa tahanannya ditangguhkan,” kata Ngarohmin di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ngarohmin telah menjalani masa tahanan selama 40 hari di Kejaksaan Negeri Temanggung karena mencuri kayu suren di Petak 59 Resor Pemangku Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara. Penangguhan penahanan tersebut dia dapat setelah pihak keluarganya mengajukan permintaan ke Kejari Temanggung.

Menurut keluarga, kata dia, kesalahan yang dia perbuat tidak menyebabkan kerugian besar, apalagi istrinya yang harus dia rawat karena sakit keras. “Pengajuan penangguhan masa tahanan ini, anak saya sebagai jaminan. Saya juga menjalani wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali,” katanya.

Ngarohmin dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 12 UU No. 18/2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara setelah dilaporkan Resor Pemangku Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara. Kasus yang menimpa kakek bercucu dua itu pun sampai di telinga Dewan Pengawas Perum Perhutani yang akhirnya juga melakukan penelusuran.

Di balik penangguhan masa tahanan Ngarohmin tersebut, ternyata ada peran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menghubungi Dewan Pengawas Perum Perhutani. Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani Wawan Siswantono mengaku dihubungi Ganjar Pranowo yang menanyakan kejelasan kasus tersebut terlebih melihat kondisi yang tengah menimpa Ngarohmin.

Akhirnya Wawan melakukan penelusuran ke direksi dan karena alasan kemanusiaan Perum Perhutani menyetujui penangguhan penahanan Ngarohmin yang diajukan keluarga. “Karena kami merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut, sebagai bentuk empati, kami menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ngarohmin pada kejaksaan,” kata Wawan saat mengunjungi kediaman Ngarohmin.

Dia mengatakan kasus yang menimpa Ngarohmin jika dilihat secara kualitas kesalahan termasuk kategori ringan, maka begitu mengetahui hukuman yang ditimpakan kepada Ngarohmin, dirinya langsung menelusuri seluk beluk perkara. “Mestinya kasus ini bisa diselesaikan dulu secara musyawarah, terlebih kayu tebangannya masih tergeletak di hutan dan belum dimanfaatkan. Tetapi kalau gerombolan pembalakan liar ya harus tegak lurus, ditindak tegas. Bahkan, oknum aparat yang bermain juga harus ditindak tegas,” katanya.

Selain mencari kejelasan, katanya, silaturahim itu juga sebagai bentuk ungkapan maaf kepada Ngarohmin. Dia berharap, kasus seperti itu tidak terulang, kalau pun terjadi kasus seperti tersebut, bukan ke meja hijau penyelesaiannya, akan tetapi cukup secara kekeluargaan.

Selain Ngarohmin, dia berharap ada perlakuan serupa dari penegak hukum pada kasus yang terjadi di Blora karena modusnya sama. “Mereka tidak mencari keuntungan materi. Jika dikatakan itu penegakan hukum, okelah. Tapi ingat, hukum itu diciptakan untuk mencapai keadilan. Nah, keadilan ini yang ingin kita tuju. Karena ini kasusnya sudah P21, saya berharap tuntutan yang didakwakan sesuai azas keadilan, Perum Perhutani bisa memberi kesaksian yang meringankan dan hakim bisa memutuskan dengan bijak,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya