SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di Kota Semarang, Jateng, Kamis (13/6/2019).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman itu dijelaskan bahwa Raperda Ketenagalistrikan yang sudah disahkan menjadi perda tersebut merupakan raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Jateng. “Raperda itu merupakan perubahan atas Perda Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketanagalistrikan di Provinsi Jateng,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan bahwa Komisi D berinisiatif menyusun Raperda Ketenagalistrikan didasarkan atas perubahan kewenangan pemerintah provinsi terkait dengan urusan kewenangan bidang energi suburusan ketenagalistrikan. “Perubahan kewenangan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono saat membacakan pendapat Gubernur Ganjar Pranowo terhadap Raperda Ketenagalistrikan menilai perlu adanya penambahan substansi mengenai izin dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. “Substansi Perda Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan perlu disesuaikan, yang perlu dimasukkan dalam raperda yakni usaha jasa penunjang tenaga listrik dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik,” katanya.

Sekda menyebutkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik itu diberikan gubernur untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. “Izin yang diberikan tersebut sesuai dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya