SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan link pemberitaan media online tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Link berita tersebut harus diperkuat dengan bukti lain jika hendak dilampirkan.

Pernyataan Yusril itu untuk merespons tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto–Sandiaga Uno yang menggunakan link media online sebagai barang bukti gugatan ke MK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

“Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat,” jelas Yusril.

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy). Yusril mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah. Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

“Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti,” jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5/2019) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa 51 alat bukti. Di antara alat bukti adalah link berita media online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya