SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dokter Martanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (20/5/2019).

Melalui tim pengacaranya, Muhammad Taufiq dan Sugiono, dr. Martanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan yang salah satu isinya meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut pengacara, perbuatan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri itu mengirim meme atau gambar bertuliskan “PDI Tak Butuh Suara Umat Islam” di grup Whatsapp (WA) IDI Wonogiri bukan tindak pidana.

Diwawancarai Solopos.com seusai sidang, Taufiq menyampaikan perbuatan kliennya bukan tindak pidana karena mengirim/mengunggah materi ke grup WA yang bersifat tertutup bukan termasuk unsur mendistribusikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahli hukum pidana yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, Supanto dari Fakultas Hukum UNS Solo menyampaikan unsur mendistribusikan terpenuhi jika materi yang diunggah di grup WA tersebut dikirim ke pihak lain di luar grup, baik melalui sarana media sosial (medsos) atau sarana lainnya. 

Artinya, mengunggah materi ke grup WA yang bersifat tertutup atau private community tidak dapat disebut menyebarkan kepada umum.

“Tindakan klien kami hanya mengunggah di grup WA IDI Wonogiri. Dalam materi yang dikirim Pak Martanto juga tidak ada unsur SARA. Berdasar keterangan anggota grup yang menjadi saksi di persidangan, materi yang dikirim Pak Martanto tidak menimbulkan kebencian, perpecahan, atau keresahan di antara anggota grup,” jelas Taufiq. 

Taufiq menambahkan masalah itu sebenarnya sudah selesai di grup. Masalah baru muncul setelah dr. Adhi Dharma menginformasikan unggahan itu kepada pengurus PDIP Wonogiri yang juga Ketua DPRD, Setyo Sukarno. 

“Artinya, unsur-unsur yang dituduhkan itu tidak terpenuhi. Kalau tindakan seperti itu termasuk tindak pidana, tak bisa dibayangkan berapa banyak anggota grup WA lainnya yang bisa terjerat hukum,” kata Taufiq.

Pengacara lainnya, Sugiono, menambahkan sudah selayaknya Martanto dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana. Dia menegaskan Martanto mengirim materi terkait PDIP itu sekadar ingin tahu atau mencari kebenaran atas informasi tersebut. 

Setelah ada anggota grup yang menyatakan konten tersebut hoaks atau tidak benar, Martanto pun meminta maaf di grup. Dengan demikian berarti Martanto tidak memiliki maksud atau niat menyebarkannya. “Kami berharap majelis hakim memutus bebas,” ujar Sugiono.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (14/5/2019), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Martanto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider sebulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya