SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Seorang tabib asal Taji, Prambanan, Klaten, Agung Suseno alias Ucil, 24, ditangkap aparat Polres Klaten pada akhir April 2019 karena memeras 15 pasiennya yang mayoritas anak baru gede (ABG).

Pria tersebut ditangkap di rumah kontrakannya, Tlogo Kidul, Tlogo, Prambanan, tanpa perlawanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Ucil sudah bekerja sebagai tabib di Prambanan sejak delapan tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lantaran membutuhkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup, Ucil memeras pasiennya dalam satu tahun terakhir. Guna melancarkan aksi jahatnya itu, Ucil memilih calon korbannya yang tergolong masih anak baru gede (ABG).

Beberapa pelajar yang masih duduk di bangku SMP/MTs sederajat di Prambanan menjadi korban pemerasannya. Salah satu korbannya itu yakni RFA, 12, seorang siswa MTs di Prambanan.

Aksi pemerasan itu dilakukan Ucil saat ada pasien datang ke tempat praktiknya di Tlogo, Prambanan. Kepada pasiennya, Ucil menjual akik yang diklaim bertuah atau diyakini berisi kekuatan gaib. Agar akik tersebut selalu bertuah, pasien yang membeli akik juga harus membeli minyak akik sebagai bahan makanan akik yang sudah dibeli.

Minyak tersebut hanya bisa dibeli melalui Ucil. Saat menjual akik dan minyak itu, Ucil sering memaksa pasiennya. Aksi pemerasan itu terungkap gara-gara orang tua RFA yang sering kehilangan uang bahkan mencapai 20 kali dalam kurun waktu Maret 2018-Maret 2019.

Rata-rata, setiap kehilangan uang senilai Rp1 juta. Orang tua RFA menanyai RFA hingga anak itu mengaku dialah yang mengambil uang tersebut. Uang itu digunakan RFA untuk membeli minyak akik di tempat praktik di Prambanan.

RFA menyebut tabib tersebut sebagai Ki Prana. Jika RFA tak membeli minyak tersebut, Ucil mengancam akan membunuhnya. Ancaman serupa juga diberikan ke RFA jika yang bersangkutan menceritakan pembelian minyak wangi ke orang tuanya.

“Kami yang memperoleh laporan itu langsung menangkap tabib Ucil. Setelah dikembangkan, ternyata ada korban lain juga. Total ada 15 korban, rata-rata kelas III SMP/MTs. Kerugian per korban berkisar Rp1 juta-Rp15 juta. Tersangka ditangkap di Prambanan akhir April lalu,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, didampingi Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/5/2019).

AKBP Aries Andhi mengatakan barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya satu bundel rekening koran BRI, satu akik warna putih mani gajah, satu botol minyak akik, satu akik kecubung, satu keris, dan satu cepuk berisi akik dan keris.

“Tersangka dijerat Pasal 368 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.

Kepada para juru warta, Ucil mengaku terpaksa memeras pasiennya karena membutuhkan uang. Selain memeras, Ucil juga pernah berbuat asusila terhadap salah seorang korbannya.

“Para pasien ini datang sendiri ke tempat praktik saya. Saya sengaja mencari korban yang masih muda [ABG] agar mudah dihasut. Salah seorang korban juga pernah saya gesek alat kelaminnya dengan kaki saya,” kata Ucil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya